Seorang Pelajar Asal Malinau Mencuri Empat Sepeda Motor

id Polda, polres

Seorang Pelajar Asal Malinau Mencuri Empat Sepeda Motor

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan berhasil menangkap seorang pelajar berinisial C (16) asal Malinau di Malinau Seberang, Jumat (18/6). HO - Satreskrim Polres Bulungan.

Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan berhasil menangkap seorang pelajar berinisial C (16) asal Malinau di Malinau Seberang, Jumat (18/6).

"Berdasarkan hasil interogasi tersangka C mengaku bahwa dia sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali," kata Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Khomaini di Tanjung Selor, Senin.

Pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka C dengan dua kasus motor yang dicuri di Malinau dijual ke Bulungan. Kemudian dua kasus lagi dilakukan di Bulungan

"Dalam melakukan aksinya tersangka C dibantu oleh rekannya berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Khomaini.

Kasus pencurian motor yang dilakukan tersangka C setelah adanya laporan atas nama Melati warga Tanjung Selor pada hari Kamis (17/6) yang melaporkan tindak pidana pencurian motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KU 6828 AC yang terjadi di rumah kontrakan jalan Padaelo, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor sekitar pukul 04.00 Wita.

Motor milik pelapor di parkir di halaman rumah kontrakannya kemudian pada Kamis (17/6) pada pukul 05.30 Wita saat Melati akan pergi ke pasar dan mendapati motornya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000,-.

Kemudian pelapor kedua atas nama Mulyadi yang melaporkan
pada hari Jumat (18/6) pencurian motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi KU 5715 AA di garasi rumahnya di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor pada hari Kamis (17/6) yang diketahui saat pelapor hendak sholat subuh pada pukul 04.30 WITA. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000,-.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Masyarakat juga diimbau, agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda," katanya.
Baca juga: Kapolri Resmikan Gedung Presisi Polres Kota Tangerang dan 100 Ribu Rumah untuk Personel