Polres Bulungan Tangkap Tersangka Pembunuhan Mengunakan Senpi Rakitan

id Polda

Polres Bulungan Tangkap Tersangka Pembunuhan Mengunakan Senpi Rakitan

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan, Iptu Komaini (tengah) perlihatkan barang bukti kasus pembunuhan berencana. Dokumen Polres Bulungan.

Tarakan (ANTARA) - Polres Bulungan menangkap Jusran (31) di Desa Tengku Dacing, Bulungan, Selasa (18/5) merupakan seorang tersangka kasus pembunuhan berencana di Desa Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung yang menggunakan senjata api rakitan dengan korbannya Samsudin (47).

"Saat dilakukan penangkapan petugas memberikan tembakan peringatan kepada pelaku untuk tidak melarikan diri, tapi pelaku tidak mengindahkan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan, Iptu Komaini dalam keterangan tertulis yang diterima di Tarakan, Kamis.

Petugas menembak kaki bagian kiri Jusran yang hendak kabur dan sempat melemparkan parang yang dibawanya ke arah petugas.

Tersangka Jusran membunuh korban Samsudin pada hari Sabtu (15/5) sekitar pukul 19.00 WITA di rumah korban di Desa Tengku Dacing dengan cara menembakkan senjata api jenis rakitan ke arah korban dan mengenai pelipis korban sehingga meninggal dunia.

Setelah menghabiskan nyawa, jusran kabur ke hutan untuk bersembunyi, apa daya perut tak dapat menahan rasa lapar. Dirinya pun keluar dari persembunyiannya untuk ke rumah mencari makan.

"Tak disangkanya anggota kepolisian telah berada di dalam rumah. Dan Jusran terkejut terheran-heran, kabur hingga dihadiahkan tembakan ke kaki kirinya," kata Komaini.

Jusran mengakui perbuatannya menembak pelaku dengan senjata rakitan jenis penabur.

"Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, merasa sakit hati karena keponakan tersangka mau dipukul oleh pelaku," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Jusran yakni satuunit kendaraan roda dua warna biru hitam, satu
pucuk senjata api penabur dan satu bilah parang.
Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Dari Anak di Bawah Umur