Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Dari Anak di Bawah Umur

id Polda, umur

Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Dari Anak di Bawah Umur

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat (tengah) memusnahkan barang bukti sabu dari tersangka anak di bawah umur di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Kamis (19/5). Dokumen Humas Polda Kaltara

Tarakan (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 1.596,76 gram dari anak di bawah umur dengan cara melarutkan barang bukti di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Rabu.

"Saya sangat mengapresiasi atas keberhasil Direktorat Reskoba Polda Kaltara atas tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa penerus bangsa ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor.

Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dari seorang anak masih di bawah umur MH (16) yang diamankan di Jalan Yos Sudarso RT 014 Gang Gunung Daeng III Kecamatan Tarakan, Sabtu (8/5) sekitar pukul 15.00 Wita di Tarakan.

Saat pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Provinsi Kaltara, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dokkes Polda Kaltara dan Propam Polda Kaltara.

Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam blender yang telah berisi air dan disaksikan oleh tersangka.

Tersangka dikenakan pasal yang 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saya himbau kepada masyarakat Kaltara, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," kata Budi.
Baca juga: Peredaran 2,5 ton sabu digagalkan polisi
Baca juga: BNNP Kaltara Musnahkan Dua Kilogram Sabu Jaringan Lapas
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat (tengah) memusnahkan barang bukti sabu dari tersangka anak di bawah umur di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Kamis (19/5). Dokumen Humas Polda Kaltara kok