BNNP Kaltara Musnahkan Dua Kilogram Sabu Jaringan Lapas

id Sabu

BNNP Kaltara Musnahkan Dua Kilogram Sabu Jaringan Lapas

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Sambudi  (nomor tiga dari kanan) di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Rabu (14/4) saat kegiatan pemusnahan barang bukti sabu seberat dua kilogram. Antara/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2.035 gram dari empat tersangka.

"Empat tersangka tersebut yakni AB(68), SA (43), ES (26) dan AS (36)," kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Sambudi di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Rabu saat kegiatan pemusnahan sabu tersebut.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yembise dan Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air sambil diaduk, setelah itu airnya dibuang ke kamar mandi.

Sambudi mengatakan bahwa modus operandi dengan bantuan jaringan dari Lapas Kelas II A Tarakan.

"Dimana tersangka AS meminta tolong kepada sesama narapidana yakni ES untuk mendatangkan narkotika jenis sabu dari Malaysia," kata Sambudi

Kemudian tersangka ES menelpon tersangka AB untuk menjemput sabu dari Malaysia seberat dua kilogram dengan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.

Tersangka AB berangkat ke Malaysia untuk mengambil sabu tersebut. Namun tersangka AB tertangkap di Pulau Ladang, Kabupaten Bulungan.

Sedangkan yang bertugas mengambil bungkusan sabu dari AB yakni SA disuruh oleh tersangka ES merupakan narapidana di Lapas Tarakan.

Dengan tersangka AB (69) dan SA ditangkap tim BNNP Kaltara dengan barang bukti dua bungkus besar kemasan teh cina warna hijau yang berisi sabu dengan.

Kronologis kejadian pada hari Senin (8/3), BNNP Kaltara mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Kaltara.

Kemudian tim BNNP Kaltara melakukan koordinasi dengan tim tindak Bea Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah speed yang sedang bersandar di dekat Pulau Ladang, Kabupaten Bulungan.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap satu orang laki - laki yang berada di dalam speed tersebut.

Dari hasil interogasi pelaku AB mengaku membawa dua bungkus besar kemasan teh hijau yang berisi sabu dengan berat 2.000 gram yang digantung di batang pohon Nipah tidak jauh dari speed yang bersandar.
Baca juga: Polres Nunukan tangkap tiga tersangka kepemilikan sabu asal Malaysia