Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2.035 gram dari empat tersangka.
"Empat tersangka tersebut yakni AB(68), SA (43), ES (26) dan AS (36)," kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Sambudi di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Rabu saat kegiatan pemusnahan sabu tersebut.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yembise dan Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air sambil diaduk, setelah itu airnya dibuang ke kamar mandi.
Sambudi mengatakan bahwa modus operandi dengan bantuan jaringan dari Lapas Kelas II A Tarakan.
"Dimana tersangka AS meminta tolong kepada sesama narapidana yakni ES untuk mendatangkan narkotika jenis sabu dari Malaysia," kata Sambudi
Kemudian tersangka ES menelpon tersangka AB untuk menjemput sabu dari Malaysia seberat dua kilogram dengan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.
Tersangka AB berangkat ke Malaysia untuk mengambil sabu tersebut. Namun tersangka AB tertangkap di Pulau Ladang, Kabupaten Bulungan.
Sedangkan yang bertugas mengambil bungkusan sabu dari AB yakni SA disuruh oleh tersangka ES merupakan narapidana di Lapas Tarakan.
Dengan tersangka AB (69) dan SA ditangkap tim BNNP Kaltara dengan barang bukti dua bungkus besar kemasan teh cina warna hijau yang berisi sabu dengan.
Kronologis kejadian pada hari Senin (8/3), BNNP Kaltara mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Kaltara.
Kemudian tim BNNP Kaltara melakukan koordinasi dengan tim tindak Bea Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah speed yang sedang bersandar di dekat Pulau Ladang, Kabupaten Bulungan.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap satu orang laki - laki yang berada di dalam speed tersebut.
Dari hasil interogasi pelaku AB mengaku membawa dua bungkus besar kemasan teh hijau yang berisi sabu dengan berat 2.000 gram yang digantung di batang pohon Nipah tidak jauh dari speed yang bersandar.
Baca juga: Polres Nunukan tangkap tiga tersangka kepemilikan sabu asal Malaysia
Berita Terkait
Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu
Rabu, 16 Oktober 2024 6:04
Polda Kaltara musnahkan 51,5 kilogram sabu
Rabu, 2 Oktober 2024 17:48
Polda Kaltara ungkap jaringan narkoba lintas kabupaten
Jumat, 20 September 2024 9:07
Polres Tarakan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 24 Kilogram
Senin, 26 Agustus 2024 20:05
Polda Kaltara gagalkan peredaran 42 kg sabu di Bulungan
Senin, 12 Agustus 2024 20:54
BNN Kabupaten Nunukan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia
Minggu, 4 Agustus 2024 17:20
Satgas Pengamanan Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia
Kamis, 18 Juli 2024 6:03
Kondisi Virgoun dan teman perempuannya sehat
Jumat, 21 Juni 2024 19:49