Polres Nunukan tangkap tiga tersangka kepemilikan sabu asal Malaysia

id Sabu

Polres Nunukan tangkap tiga tersangka kepemilikan sabu asal Malaysia

Polres Nunukan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3.500 gram dari Malaysia dari tiga tersangka. Dokumen Polres Nunukan.

Tarakan (ANTARA) - Polres Nunukan menangkap tiga tersangka dan satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3.500 gram dari Malaysia di Pelabuhan Baru, Kabupaten Nunukan, Rabu (7/4).

"Sabu sebanyak empat bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.500 gram," kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Sabtu.

Sedangkan tiga tersangka yang diamankan berinisial JU (35) warga negara Malaysia beralamat di Jalan Kerayong 2 No.1 Taman Banting Tawau, Sabah Malaysia pekerjaan buruh bangunan.

Tersangka kedua berinisial HA (32) warga negara Indonesia yang memiliki dua alamat yakni di Jalan Simpang 5 Kota Pinrang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dan Jalan Tanjung Batu Tengah Tawau Sabah Malaysia. Pekerjaan sehari - hari sebagai tukang las.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial ZA (37) yang beralamat Jalan Curah Curah Desa Tiroang Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan. Pekerjaan sebagai petani.

"Kronologis kejadian pada hari Rabu (7/4) pada pukul 12.00 Wita, personel Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Syaiful.

Dilaporkan ada dua orang laki - laki yang dicurigai membawa atau menguasai narkotika jenis sabu yang baru tiba dari Malaysia dan berencana akan berangkat ke Sulawesi Selatan.

Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Baru, Nunukan. Personel opsnal menemukan barang bawaan dari dua orang laki - laki yakni tersangka JU dan HA.

Keduanya diamankan untuk dilakukan penggeledahan dirumah pengurus penumpang yang bernama MA bin Arifin.

"Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti sebanyak empat bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Kapolres.

Barang bukti sabu tersebut disimpan di dalam sebuah karung warna putih ukuran 50 kilogram, kemudian dibungkus jaket lalu dilakban warna kuning dan dibungkus lagi dengan sarung tangan karet warna hitam.

Selanjutnya dimasukan dalam kantong plastik warna kuning selanjutnya dimasukan dalam dua bungkus plastik teh China merk Guanyinwang.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka diterangkan bahwa sabu tersebut akan dibawa menuju ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan Kapal Motor Thalia pada Rabu (7/4) pada pukul 19.00 Wita.

Petugas kemudian menuju Pare - pare untuk pengembangan guna menangkap pemesan sabu tersebut. Tiba di Pelabuhan Nusantara, Pare-Pare, kemudian langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Pinrang.

Setelah tiba di depan Stadion Bau Massepe, Pinrang sekitar, tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka ZA yang berperan sebagai penjemput sabu tersebut.

"Sedangkan seorang laki - laki berinisial HT yang berperan sebagai penerima atau pemesan sabu tersebut berhasil melarikan diri atau masuk DPO," kata Syaiful.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Digagalkan, peredaran 42,3 Kg sabu dan 85.000 ekstasi