Tanjung Selor (ANTARA) - Ketua FKPT Kalimantan Utara menilai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dibutuhkan karena ancaman radikalisme dan terorisme masih terus terjadi dan itu nyata.
"Sebagai sebuah bangsa dikagetkan dengan serentetan peristiwa yang akhirnya menyadarkan kita bahwa bahaya radikalisme dan terorisme adalah nyata, mulai bom Borobudur 1985, bom Bali 2002, bom Sarinah 2016 dan berbagai serangan lain," kata Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kaltara Datu Iskandar Zulkarnaen di Tanjung Selor, Rabu.
Hal itu disampaikan terkait munculnya petisi kepada BNPT RI yang mengatasnamakan oknum mantan napiter meminta agar lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penanggulangan terorisme dibubarkan.
"Dari berbagai peristiwa itu kita sangat prihatin karena serangan itu telah menimbulkan tragedi kemanusiaan atas banyaknya korban jiwa sehingga sesuai amanat UU maka dibentuk BNPT," katanya.
BNPT adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 tercantum dalam UU (perubahan) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Keberadaan BNPT RI adalah representasi seluruh elemen masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melawan kejahatan kemanusiaan, aksi teror dan disintegrasi bangsa yang diakibatkan oleh kelompok teroris.
"Seluruh elemen masyarakat bersatu padu menolak segala bentuk politik adu domba dan pecah belah oleh kelompok teroris," katanya.
Ia juga menegaskan hanya kelompok teroris yang menginginkan BNPT RI bubar.
"Oleh karenanya sehingga harusnya
negara tidak akan kalah atas propaganda kelompok teroris," ujar dia.
Sebelumnya, dalam petisi disebutkan bahwa BNPT lambat merespon program deradikalisasi bagi napiter yang dipindahkan ke lapas daerah.
Mereka juga menyoroti soal pengurusan remisi dan pembebasan bersyarat hingga pemberdayaan keluarga napiter dan mantan napiter.
Baca juga: Telaah - Hoaks, intoleransi dan moderasi beragama
Baca juga: FKPT Dorong Peran Media Kaltara Tangkal Hoaks dan Radikalisme
Petisi tersebut direspon oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 Provinsi. FKPT merupakan mitra strategis BNPT RI di setiap daerah.
Tugasnya adalah melaksanakan program pencegahan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan berkolaborasi bersama stakeholder daerah seperti pemerintah daerah (gubenur, bupati/wali kota dan seluruh perangkatnya), termasuk antara lain kementrian agama wilayah, unsur kepolisian dan TNI di daerah, Kabinda, perguruan tinggi, ormas, dan tokoh agama.
Program starategis FKPT di setiap provinsi adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terkait paham radikal-terorisme, pemahaman kebangsaan dan pemahaman moderasi beragama.
Tujuan program tersebut sebagai vaksinasi dan peningkatan imun terhadap potensi radikalisme oleh kelompok terorisme.
Pada akhirnya, seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk berkonstribusi dalam pencegahan paham radikal-terorisme di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Perkuat penanggulangan terorisme, BNPT jalin sinergisitas antarkementerian
Baca juga: Eks Napiter: jangan kucilkan yang terpapar
Baca juga: Kapolda akui Kaltara rawan radikalisme
Baca juga: Audensi FKPT, Kapolda Kaltara imbau peran RT dalam tangkal terorisme
Berita Terkait
Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng ditangkap
Selasa, 5 November 2024 17:56
BNPT Bersama Generasi Muda Papua Barat Berkreasi Melawan Terorisme Lewat di Youth of Indonesia
Rabu, 9 Oktober 2024 9:52
Generasi Muda Papua Barat Beraksi, Lomba Budaya Jadi Senjata Cegah Terorisme
Rabu, 9 Oktober 2024 9:47
FKPT Kaltara Sebut Ada Tiga Potensi Konflik di Kalimantan Utara
Kamis, 12 September 2024 19:54
Kaltara-Unhas gelar "Focus Group Discussion" Penyusunan Peta Rawan Konflik Kalimantan Utara
Kamis, 12 September 2024 18:31
BNPT Youth of Festival 2024: Menguatkan Semangat Nasionalisme Pemuda Gorontalo
Kamis, 12 September 2024 11:00
Eddy Hartono dilantik jadi Kepala BNPT, lulusan Akademi Kepolisian 1990 berpengalaman di Reserse
Rabu, 11 September 2024 10:11
Dijadwalkan, Presiden lantik Gus Ipul sebagai Mensos dan Irjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT hari ini
Rabu, 11 September 2024 6:58