Pertamina perintahkan pangkalan jual LPG 3 kg sesuai HET

id LPG

Pertamina perintahkan pangkalan jual LPG 3 kg sesuai HET

Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) untuk LPG di Tarakan, Kalimantan Utara. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Pertamina telah memerintahkan pangkalan untuk menjual harga LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku sesuai dgn SK Gubernur Kalimantan Utara pada 3 Juni 2021.

"Apabila dapat dibuktikan Pangkalan menjual harga diatas HET akan langsung dikenakan sanksi skorsing hingga pemutusan kontrak," kata Area Manager Communication, Relation and CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria saat dihubungi dari Tarakan, Jumat.

Dia meminta pangkalan LPG tetap mengutamakan pelayanan ke konsumen Rumah Tangga dan Usaha Mikro.

Pertamina terus menghimbau Pangkalan untuk menyediakan Bright Gas 5.5 Kg dan 12 Kg sebagai alternatif LPG 3 Kg.

"Pertamina mengapresiasi Disperindagkop Tanjung Selor atas dukungannya terhadap monitoring distribusi LPG 3 Kg di wilayahnya," kata Satria.

Serta mendukung langkah Disperindagkop dalam upaya menertibkan penyaluran LPG 3 Kg di lapangan agar sesuai dengan peruntukkannya.

Apabila ada pangkalan atau agen yang terbukti menjual LPG 3 Kg diatas HET, agar masyarakat melaporkannya ke Pertamina melalui Pertamina Contact Center 135.
Baca juga: Pertamina putuskan tidak menaikan harga LPG subsidi 3 kg