Postur Belanja di APBD-P Diusulkan Rp2,7 T

id Pemprov

Postur Belanja di APBD-P Diusulkan Rp2,7 T

Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A SH, M.Hum menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD 2022 pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (29/8). (dkisp)

Tanjung Selor (ANTARA) - Usulan alokasi belanja pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kalimantan Utara mengalami penambahan sebesar 16 persen.

Usulan ini disampaikan Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum pada Rapat Paripurna ke-18 masa Persidangan II Tahun 2022 terkait Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD 2022 di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Senin (29/8).

“Alokasi belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2022 semula ditetapkan sebesar Rp2,4 triliun mengalami penambahan sebesar 16 persen atau sejumlah Rp375 miliar sehingga menjadi sebesar Rp2,7 triliun,”beber Gubernur.

Adapun pendapatan yang semula Rp2,1 triliun pada nota keuangan yang disampaikan meningkat 18 persen sebesar Rp386 miliar sehingga menjadi Rp2,5 triliun.

Gubernur mengungkapkan, perubahan APBD merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi.

Secara substantif, perubahan dimaksud merupakan penyesuaian-penyesuaian atas capaian target kinerja atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ia menjelaskan perubahan APBD dapat dilakukan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD. Kemudian, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dan, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

“Penyusunan nota keuangan perubahan APBD tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara yang telah dibahas dan disepakati DPRD dan Pemprov Kaltara,”terang Gubernur.

Penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 dilaksanakan untuk mengakomodir peraturan presiden nomor 98 tahun 2022 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022.

Rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2022 ini, terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan maupun belanja, dengan tetap memprioritaskan azas efisiensi dan efektivitas.

Pemprov bersama DPRD Kaltara sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, berusaha menyusun rencana penganggaran yang berpihak kepada masyarakat.

Gubernur berharap kepada segenap anggota DPRD dapat memberikan persetujuan sehingga sehingga rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota dewan yang terhormat, atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan anggaran daerah yang telah berjalan pada tahun ini,”katanya.

Hadir mendampingi Gubernur Drs H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum., Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Dr Yansen TP, M.Si, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Dr H. Suriansyah M.AP., Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Bustan, SE.,M.Si., Asisten bidang Administrasi Umum Pollymaart Sijabat, SKM.,M.AP dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja Pemprov Kaltara. (dkisp)

Baca juga: Kukuhkan komunitas Bonsai Tarakan, Gubernur dorong tingkatkan karya dan inovasi
Baca juga: Manajemen Kinerja Terbaik, Pemprov Terima Penghargaan dari BKN
Baca juga: Wagub: Pergelaran budaya bisa tumbuhkan perekonomian rakyat
Baca juga: Kemendagri Asistensi Percepatan APBD Kaltara