Seorang oknum ojol di Tarakan mencabuli anak di bawah umur

id Polres

Seorang oknum ojol di Tarakan mencabuli anak di bawah umur

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia dan Kasatreskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi saat merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum pengemudi ojek online dengan korban anak perempuan di bawah umur di Mapolres Tarakan, Rabu (28/9). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Seorang oknum pengemudi oknum ojek online di Tarakan, Kalimantan Utara berinisial H (42) mencabuli anak perempuan berinisial NW (15) yang merupakan penumpangnya.

"Sebelumnya tersangka H mendatangi rumah korban NW untuk menagih hutang dan langsung menemukan korban di dapur," kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Rabu.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah NW di Tarakan Tengah, dimana korban tinggal bersama neneknya. Saat memasuki rumah korban, tersangka H langsung melakukan pencabulan terhadap NW.

Tersangka H melakukan kekerasan seksual terhadap NW dan sempat merokok di rumah korban, kemudian pergi. Serta menawarkan jasa pengantaran jika korban membutuhkan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi menambahkan bahwa hutang korban NW kepada tersangka sebesar Rp100.000,- dan saat korban menjadi penumpang.

"Korban mau bayar lewat aplikasi namun eror, akhirnya korban hutang Rp100.000,- ini yang jadi alasan tersangka, padahal korban sudah membayar," kata Aldi.

Polisi mendapatkan informasi bahwa korban sebelumnya pernah menggunakan jasa antar H, kemudian pesanan selanjutnya korban memesan secara offline.

Saat ini tersangka H sudah diamankan di Mapolres Tarakan beserta beberapa barang bukti diantaranya helm berwarna hijau dan jaket milik tersangka.

Tersangka diancam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,-.
Baca juga: Oknum guru di Tarakan diduga lakukan pelecehan seksual pada murid