KPU Tarakan : Pendaftaran Badan Ad Hoc melalui Siakba

id KPU

KPU Tarakan : Pendaftaran Badan Ad Hoc melalui Siakba

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan Herry Fitrian. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menyampaikan bahwa untuk rekrutmen Badan Ad Hoc tinggal menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI dan masyarakat ingin menjadi anggota Badan Ad Hoc, bisa mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).

"Alhamdulillah PKPU 8 Tahun 2022 tentang rekrutmen Badan Ad Hoc itu sudah keluar, untuk proses rekrutmennya itu untuk materi masih kerangkanya saja masih belum fix kita menunggu juknisnya. Biasanya PKPU keluar setelah itu keluarlah sebuah juknis yang akan mengatur proses rekrutmen Badan Ad Hoc itu," kata anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian di Tarakan, Rabu.

Dia mengatakan setelah juknis keluar, baru diketahui tahapannya mulai tanggal pengumuman, pendaftaran, tes tertulis, tes wawancara, pengumuman hasil hingga pelantikan.

"Itu masih kita tunggu untuk juknisnya, tapi setidaknya masyarakat yang akan mendaftar sambil menunggu juknis itu keluar atau pun tahapan keluar itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar silahkan daftar ke akun Siakba dulu," kata Herry.

Jadi ketika sudah mendaftar ke aplikasi Siakba ketika pengumuman itu keluar, itu otomatis akan muncul sendiri di aplikasi itu.

Dijelaskan Herry, bagi masyarakat ingin mendaftar, dipersilahkan membuka di laman siakba.kpu.go.id. Jadi seluruh warga negara Indonesia minimal 17 tahun sampai 55 tahun, atau sudah menikah walaupun umurnya 15 tahun, bisa mendaftar. Selain itu bukan anggota Partai Politik (Parpol).

"Saran saya bagi calon PPK maupun PPS, segera mendaftar jangan daftar dihari terakhir, itu biasanya akan terjadi overload. Karena kendalanya kalau misalnya belum lengkap terus dia daftar di hari terakhir kita tunggu sampai jam 12 malam belum lengkap, otomatis akan gugur di berkas. Jadi diharapkan kalau bisa segera mendaftar," katanya

Ditambahkannya bahwa persyaratan yang dibutuhkan seperti surat kesehatan, ijazah yang dilegalisir dan beberapa persyaratan lainnya. Untuk lengkap persyaratan, tunggu juknis terbit.

"Jadi PPK ada 4 Kecamatan, 1 PPK itu ada 5 anggotanya jadi ada 20 orang dibutuhkan. Kalau untuk PPS itu ada 3 anggotanya jumlah Kelurahan di Tarakan itu ada 20 jadi 60 orang. Total 80 yang akan kita rekrut semua," kata Herry.

Terkait sudah dua periode, diterangkan Herry di sistem Siakba dimulai dari awal. Jadi yang sudah pernah menjadi Badan Ad Hoc selama dua periode, bisa ikut daftar.
Baca juga: KPU Tarakan selesaikan verifikasi faktual pada sembilan parpol