Pedoman Dewan Pers tentang pemberitaan cegah politik identitas

id Dewan Pers,Ninik Rahayu, politik identitas, pemilu 2024

Pedoman Dewan Pers tentang  pemberitaan cegah politik identitas

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto (kedua kanan) dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana (paling kanan) dalam acara "Jumpa Pers Perdana Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers telah mengeluarkan peraturan tentang pedoman pemberitaan isu keberagaman sebagai bentuk pencegahan menguatnya politik identitas di media massa jelang Pemilihan Umum 2024.

"Kita sudah mengeluarkan pedoman pemberitaan yang berperspektif keberagaman. Jadi, kita tahu bahwa salah satu tantangan dalam pemberitaan itu yang memiliki potensi isu SARA, atas nama agama, atas nama kepentingan politik tertentu, lalu melakukan berbagai bentuk diskriminasi,” kataKetua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pedoman yang dikeluarkan pada penghujung tahun 2022 itu menjadi pedoman pula bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik yang melakukan pelanggaran kode etik keberagaman.

Ninik menyebut tugas selanjutnya ialah menyosialisasikan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman tersebut kepada insan pers.

"Tahun 2023 ini saya akan meminta kepada perusahaan-perusahaan pers untuk melakukan internalisasi di perusahaan pers masing-masing," ujarnya.

Ninik menyebut pedoman pemberitaan isu keberagaman tersebut akan menjadi bagian dari materi uji kompetensi wartawan yang dilakukan Dewan Pers.

"Jadi, dari (tingkat) muda ke madya, dari madya ke utama, salah satu materi yang diuji adalah perspektif gender, perspektif kesetaraan dan keadilan, perspektif keberagaman, perspektif pada kode etik jurnalistik, termasuk perspektif terhadap anak dan disabilitas," jelasnya.

Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan bahwa Dewan Pers saat ini sedang merencanakan kerja sama nota kesepahaman dengan pihak penyelenggara pemilu.

"Kita sedang merencanakan MoU dengan pihak-pihak yang memang jadi stakeholderdari pemilu," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menambahkan perlindungan terhadap pewarta atau jurnalis tidak mengalami perbedaan pada tahun pemilu, termasuk akan tetap menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulaidaribentuk intimidasi hingga kekerasan fisik.

"Seandainya berhubungan dengan karya jurnalistik maka dia mendapat hak perlindungan. Kalau seandainya karya jurnalistiknya ada sedikit mungkin tanpa verifikasi atau diprotes dan lain-lain, hanya ada dua yang dilakukan, yaitu hak jawab dan hak koreksi," katanya.

Ia menyebut Dewan Pers juga telah memiliki satuan tugas (satgas) antikekerasan terhadap jurnalis. "Selain Dewan Pers juga kita bersama-sama dengan konstituen membentuk satgas tersebut dan mereka yang akan bekerja 24 jam bersama-sama mengawasi dan melakukan advokasi," ucapnya.

Baca juga: Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025
Baca juga: Dewan Pers diberi wewenang sertifikasi jurnalis karena UU "lex specialis"


Sebelumnya, pada Juni 2022, Kapolri Jenderal PolisiListyo Sigit Prabowo menerima kunjungan jajaran pengurus Dewan Pers membahas kerja sama dan memperkuat kemitraan untuk mencegah politik identitas menjelang Pemilu 2024.

"Jadi, ini yang tadi kami bahas dan sepakat, ke depan kami harus menjaga ini semua sehingga kami bisa memberikan literasi pendidikan tentang bagaimana bersama-sama menjaga politik yang sehat yang tentunya ini menjadi perhatian kami bersama,” kata Sigitusai pertemuan tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers keluarkan pedoman pemberitaan untuk cegah politik identitas