Kodim Tarakan berhasil amankan 39 kubik kayu ilegal

id Kayu

Kodim Tarakan berhasil amankan 39 kubik kayu ilegal

Dandim 0907/Tarakan Letkol Inf Reza Fajar Lesmana saat melihat barang bukti 39 kubik kayu ilegal di Makodim 0907/Tarakan. ANTARA/H-O Pendim 0907/Tarakan.

Tarakan (ANTARA) - Unit Intel Kodim 0907/Tarakan kembali mengamankan 39 kubik kayu ilegal jenis meranti campuran yang dibongkar di daerah Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan, Kalimantan Utara.

"Penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti pihak intel Kodim 0907/Tarakan," kata Dandim 0907/Tarakan Letkol Inf Reza Fajar Lesmana di Tarakan, Sabtu.

Dia menjelaskan personel Kodim Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa belakangan ini banyak aktivitas yang dilakukan di daerah yang menjadi tempat penangkapan.

Saat ini telah diamankan tiga perahu jongkong dengan mesin 40 PK. Di dalamnya terdapat 39 kubik kayu, jenisnya bermacam-macam dengan mayoritas meranti.

Namun saat dilakukan penangkapan, para pelaku kabur saat melihat petugas.

"Satu perahu sempat mencoba dibawa kabur dan berhasil ditangkap oleh anggota, kita kejar dan dapat tiga perahu sebagai Barang bukti namun pelakunya kabur karena sudah melihat keberadaan kami, Jadi di TKP hanya buruh yang membongkar saja," kata Reza.

Dandim mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui instansi terkait terkait kasus ini.

"Saya langsung melaporkan ke pimpinan, Danrem 092/ Maharajalila selaku pimpinan kami. Selanjutnya arahan beliau (Danrem) segera koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Polisi Kehutanan untuk kita adakan penyerahan barang bukti. Harapannya nanti ke depan kami bisa membuat suatu efek jera," katanya.

Reza menambahkan bahwa letak geografis Tarakan sebagai wilayah kepulauan menyulitkan petugas untuk mencegah praktik pembalakan liar. Terdapat sejumlah pintu masuk di muara sungai yang dapat mengelabuhi petugas.

"Dengan banyaknya jalur masuk yang ada di Tarakan ini, sehingga agak sulit untuk menutup jalan masuk tadi. Inilah tugas kami sebagai TNI, ada dalam Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2004, di situ kami bertugas untuk mendukung pemerintah daerah dalam hal menanggulangi dan mencegah hal-hal ilegal yang ada di kewilayahan," kata Dandim.
Baca juga: Kodim Tarakan mengamankan ratusan botol miras tanpa dokumen