Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) memusnahkan 961 botol minuman keras (miras) ilegal dan menahan tiga tersangka.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen Polri memberantas peredaran miras,” kata Wakil Dirkrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi di Tanjung Selor, Senin.
Operasi penyitaan ratusan botol miras itu dilakukan beberapa waktu lalu. Berawal dari informasi masyarakat adanya tempat penjualan miras ilegal di Gang Mandala, Jalan Sengkawit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Petugas Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Kaltara kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik ZA. Di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan ratusan botol berbagai jenis minuman keras beralkohol.
Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yaitu ZA, RS, dan MS. Sedangkan satu pelaku lainnya, HF, berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dijerat Pasal 106 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin dan sanksi pidananya,” ujar dia.
Taufik Herdiansyah menegaskan, direktoratnya komitmen menindak tegas siapa pun yang berani memperdagangkan barang-barang ilegal, salah satunya miras.
“Polda Kaltara akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran miras ilegal,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal.
Adapun barang bukti miras yang disita dihancurkan dengan alat berat untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
“Kami imbau masyarakat tidak konsumsi miras karena dapat membahayakan kesehatan dan memicu berbagai tindak kriminalitas,” ujarnya.