Polda Kaltara Mengamankan 19 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

id Polda

Polda Kaltara Mengamankan 19 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi dan Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia saat jumpa pers pengungkapan 13 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Nunukan, Kamis (2/5). ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara dan Polres Nunukan selama kurun waktu Januari sampai April 2024 berhasil mengungkap 13 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Serta mengamankan 19 tersangka dan menetapkan 12 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi saat jumpa pers di Nunukan, Kamis.

Dengan rincian 13 perkara tersebut yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kaltara mengungkap sebanyak tujuh perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) sebanyak empat perkara.

Kemudian jajaran Polres Nunukan mengungkap sebanyak enam perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) sebanyak dua perkara.

"Dari total pengungkapan tersebut, jumlah Korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 orang,” kata Taufik.

Saat jumpa pers tersebut Taufik didampingi didampingi Kepala Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (BP2MI) Nunukan Kombes Pol. F. Jaya Ginting, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit.

Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 junto Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan atau pasal 81 junto Pasal 69 junto pasal 83 junto pasal 68 junto pasal 5 huruf B sampai huruf E UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp120 juta sampai Rp15 miliar.
Baca juga: Patroli dialogis Polda kaltara beri edukasi humanis bagi masyarakat
Baca juga: Kapolda Kaltara: Binrohtal untuk bentuk karakter anggota Polri yang humanis