Tarakan terapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik

id Pemkot

Tarakan terapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik

Penjabat Wali Kota Tarakan Bustan memberikan arahan pada acara pelaksanaan pengadaan langsung elektronik di Tarakan, pekan ini. ANTARA/HO-Humas Pemkot Tarakan.

Tarakan (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Tarakan mengatakan bahwa pada 2024, daerah tersebutmenerapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, bertujuan untuk mempercepat proses kegiatan dengan beralih dari metode manual ke elektronik.

"Pelaksanaan secara elektronik sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dandimulai di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan, pekan ini. Salah satu tujuannya untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa dengan beralih dari metode manual ke elektronik," kata Penjabat Wali Kota Tarakan Bustan di Tarakan , Jumat.

Menurutnya pengadaan elektronik ini didasari oleh ketentuan yang tercantum dalam pasal 69 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya menggunakan sistem informasi elektronik.

Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mendorong percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Pergeseran ke pengadaan elektronik tidak hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang mendukung perekonomian lokal,” kata Bustan.

Dengan menggunakan sistem elektronik, proses kontrak barang dan jasa dapat dilakukan dengan lebih efisien, serta memudahkan dalam memantau pelaksanaan dan tender.

Lebih lanjut, Bustan menegaskan pentingnya melaksanakan proses pengadaan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran di masa mendatang.

Dia juga menekankan bahwa kepala asisten memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti paket-paket yang perlu dialihkan dari manual ke elektronik dalam waktu enam bulan.

“Kami juga sadar akan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, oleh karena itu kami menyambut baik jika terdapat temuan dari BPK terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Bustan.

Dengan demikian, langkah-langkah menuju pengadaan elektronik ini diharapkan tidak hanya memberikan efisiensi dalam proses namun juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik di Kota Tarakan.