WTP kepada Pemprov Kaltara disertai evaluasi

id BPK RI, Pemprov Kaltara

WTP kepada Pemprov Kaltara disertai evaluasi

Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang (berdiri kanan) menyaksikan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang (depan kiri) dan Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah (depan kanan) menandatangani berita acara penyerahan opini WTP atas laporan hasil pemeriksaan )LHP Keuangan Pemprov Kaltara 2023 di kantor DPRD Kaltara, Selasa (4/6/2024). (ANTARA/Muhammad Arfan)

Tanjung Selor (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara) Tahun Anggaran 2023, disertai sejumlah bahan evaluasi.

“Selamat atas opini WTP untuk kesepuluh tahun berturut-turut, dan kami pun memberikan beberapa catatan untuk ditindaklanjuti Pemprov Kaltara,: kata Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, di Tanjung Selor, Selasa.

Pius Lustrilanang mengatakan, hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Kaltara 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Atas dasar penilaian tersebut, BPK RI memberikan opini WTP.

Ia mengatakan, meskipun Kaltara kembali meraih opini WTP, BPK RI masih menemukan beberapa catatan dan rekomendasi dalam pengelolaan keuangan daerah Kaltara.

Rekomendasi BPK tersebut adalah perlunya penguatan pengendalian internal terkait pengadaan barang dan jasa (barjas) dan modal, penatausahaan belanja hibah agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan, meninjau kembali volume pekerjaan pada beberapa proyek pembangunan jalan, serta meninjau ulang keuangan RS Jusuf SK dan BUMD PT. Benuanta Kaltara Jaya.

“Rekomendasi BPK ini segera ditindaklanjuti, 60 hari setelah laporan ini diserahkan sesuai dan kami juga meminta DPRD melakukan pengawasan tindak lanjut rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Pius meminta Pemprov Kaltara untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK RI tersebut dengan melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem pengendalian internal (SPI) dan tata kelola keuangan daerah.

"Kami berharap Pemprov Kaltara memanfaatkan opini WTP ini momentum meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," kata dia.

Pius Lustrilanang juga menyampaikan bahwa BPK RI menerapkan empat kriteria dalam memeriksa keuangan pemerintah daerah. Empat kriteria tersebut yaitu kesesuaian atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.