Kemkominfo: Media berperan bangun narasi disabilitas berdaya

id kemenkominfo

Kemkominfo: Media berperan bangun narasi disabilitas berdaya

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria saat menjadi narasumber siniar bersama ANTARA di Kantor Wakil Menteri Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Livia Kristianti/am.

Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menekankan adanya peran strategis media dalam membangun narasi yang memberdayakan penyandang disabilitas sekaligus turut mendukungpemenuhan hak-hak fundamental sebagai individu.
“Karena itumedia memainkan peranan strategis untuk membangun narasi yang memberdayakan penyandang disabilitas dan mendukung hak-hak fundamental mereka sebagai manusia,” ujar Wamenkominfo, Nezar Patria dalam kegiatan “Diseminasi dan Publikasi Hasil Penelitian Pemberitaan Kasus Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan dengan Disabilitas” yang diselenggarakan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Jakarta,Selasa.
Ia menilai kompleksitas persoalan yang dihadapi para penyandang disabilitas, khususnya perempuan penyandang disabilitas tidak lepas dari stigma yang masih melekat di masyarakat mengenai disabilitas.
Ia menerangkan minimnya literasi dalam bentuk publikasi maupun pemberitaan mengenai para penyandang disabilitas dan keberhasilannya di media arus utama menjadi salah satu penyebab masih melekatnya stigma mengenai disabilitas di masyarakat.
Nezar menambahkan penyebab lainnya adalahtidak jarang konten pemberitaan maupun publikasi mengenai penyandang disabilitasjustrumenggunakan pilihan kata yang tidak membangun citra disabilitas berdaya.
“Tidak jarang kita menemui konten yang justru membangun citra mereka sebagai orang yang tidak beruntung. Hal ini ditambah dengan minimnya edukasi dan literasi di tengah masyarakat tentang penyandang disabilitas. Persepsi ini tentunya merugikan penyandang disabilitas,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengajak insan media, tidak terkecuali wartawan, editor maupun pemilik media untuk ikut ambil bagian dalam menyuarakan hak penyandang disabilitas melalui produk pemberitaan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Kemenkominfo pastikan kesiapan jaringan 5G selama World Water Forum
Baca juga: Respon Kemenkominfo soal investasi Microsoft lebih kecil dari Malaysia