Tanjung Selor (ANTARA) - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di Kalimantan Utara (Kaltara) diperpanjang hingga 10 September 2024. Langkah ini diambil menyusul terjadinya gangguan teknis pada sistem E-Meterai Peruri yang digunakan dalam proses pendaftaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amriampa, menyatakan bahwa perpanjangan waktu ini berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 terkait penyesuaian jadwal seleksi CPNS tahun ini.
“Kami menyadari adanya beberapa kendala teknis dalam pendaftaran, sehingga keputusan perpanjangan ini diambil,” ungkap Andi, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, kebijakan penggunaan e-materai merupakan aturan dari pemerintah pusat yang harus diikuti oleh seluruh daerah, termasuk Kaltara. Oleh karena itu, Andi mengimbau para pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Kami mengingatkan pelamar agar tidak menunggu hingga menit terakhir untuk mendaftar, demi menghindari potensi masalah teknis. Manfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Andi. (dkisp)////
Baca juga: Rapat Paripurna ke - 18 Masa Persidangan II Tahun 2024
Baca juga: Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Kalimantan Utara Masa Persidangan I Tahun 2024
Berita Terkait
Pjs Gubernur Kaltara Hadiri RDP Kesiapan Pilkada Serentak
Kamis, 21 November 2024 8:03
Kaltara Siap Jadi Penyangga Strategis IKN
Kamis, 21 November 2024 7:46
Pjs Gubernur Kaltara Kunjungi IKN Untuk Perkuat Sinergi dan Kerja Sama
Kamis, 21 November 2024 7:34
Dorong Masyarakat Tana Tidung Berpartisipasi Dalam Pilkada Serentak 2024
Kamis, 21 November 2024 7:27
Dorong Masyarakat Tana Tidung Berpartisipasi Dalam Pilkada Serentak 2024
Selasa, 19 November 2024 19:58
Dies Natalis ke 11 GMKI Tarakan, Perkuat Tali Silaturahmi Mahasiswa Kristen
Senin, 18 November 2024 17:14
Komunitas Bhayangkara Runners Polda Kaltara Mengikuti Lomba Beach Run 5Km
Senin, 18 November 2024 7:40
Tari Tungal Lingkuda Suku Tidung Dinobatkan Sebagai Warisan Takbenda Indonesia
Senin, 18 November 2024 7:14