Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah memeriksa 55 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa 55 saksi itu terdiri dari 46 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa dan 9 saksi yang diperiksa pada hari ini. Dari 9 saksi yang diperiksa hari ini, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli," kata Qohar di di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu.
Setelah memeriksa puluhan saksi itu, menurut dia, penyidik menemukan alat bukti yang cukup hingga menyimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,6 triliun.
Dia menjelaskan bahwa tiga saksi yang sudah ditetapkan sebagau tersangka adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Sedangkan enam saksi lainnya yang juga diperiksa hari ini yaitu berinisial, ERN selaku Kantor Akuntan Publik, RFL selaku pihak Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, NTP, RNL, UK hingga ADM selaku pihak PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
"Ini kan baru ditetapkan tersangka. Ya nanti pasti akan kita buka seluas-luasnya," katanya.
Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.
Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Kejati Usut Aliran Dana ke Pribadi Pada Kasus Korupsi BPSDM Kaltara
Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah