
PLN UIP KLT Perkuat Kepastian Hukum Tanah di Paser

Paser (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Paser telah melaksanakan pengukuran tanah di sejumlah wilayah Kecamatan Kuaro dan Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Kegiatan yang dimulai sejak 20 April 2026 tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya PLN UIP KLT dalam memperkuat kepastian hukum aset kelistrikan melalui tertib administrasi pertanahan.
Pengukuran ini menjadi tahapan penting untuk memastikan data bidang tanah tercatat secara jelas, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun pengukuran tanah untuk proses pemecahan sertipikat dilakukan di Kecamatan Kuaro, meliputi Desa Rangan, Desa Modang, dan Desa Sandelay.
Sementara itu, pengukuran untuk proses prakadastal dilakukan di Kecamatan Long Ikis, meliputi Desa Kerta Bhakti, Desa Olung, dan Desa Tajer Mulya.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menyampaikan bahwa legalitas aset menjadi aspek penting dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan yang tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagi PLN, aset kelistrikan tidak boleh berada dalam kondisi yang abu-abu. Setiap bidang tanah harus memiliki kejelasan data, batas, dan dasar administrasi yang kuat. Karena itu, PLN UIP KLT terus memperkuat sinergi dengan Kantah Kabupaten Paser agar proses legalisasi aset dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Basuki.
Basuki menegaskan, penguatan administrasi pertanahan bukan hanya kebutuhan internal perusahaan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab PLN dalam menjaga aset negara yang digunakan untuk kepentingan pembangunan kelistrikan bagi masyarakat.
“Administrasi pertanahan yang jelas memberikan kepastian hukum bagi aset perusahaan. Hal ini penting agar proses pembangunan dan pengelolaan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan lebih lancar, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, tim PLN UPP KLT 1 bersama Kantah Kabupaten Paser melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan batas bidang tanah, verifikasi dokumen pendukung, pencocokan data fisik dan yuridis, serta pengambilan data ukur sebagai dasar proses pemecahan sertipikat dan prakadastal.
Melalui kegiatan ini, PLN UIP KLT berkomitmen memastikan seluruh aset kelistrikan memiliki legalitas yang kuat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya PLN dalam menjaga aset negara sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan yang andal, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Paser.
Baca juga: Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, PLN UIP KLT Gandeng Komisi Informasi Kaltim
Baca juga: PLN Grup Kaltimra Audiensi dengan Kapolda Kaltim
Pewarta : Redaksi
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
