
DPRD Tarakan Desak Kepastian Hukum Pelabuhan Jembatan Besi dalam Tiga Hari

Tarakan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengambil langkah taktis dalam mengurai benang kusut penutupan Pelabuhan Jembatan Besi yang berlokasi di Kelurahan Lingkas Ujung.
Menanggapi jeritan masyarakat dan pengelola pelabuhan yang mendadak kehilangan mata pencaharian, lembaga legislatif ini bergerak cepat memediasi kebuntuan regulasi yang sempat membekukan urat nadi perekonomian lokal tersebut.
Melalui fungsi pengawasannya, DPRD menegaskan posisi mereka berada di garis depan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.
Penutupan aktivitas bongkar muat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan pasca-berakhirnya masa diskresi pada 23 Maret 2026 lalu, langsung memicu dampak sosial-ekonomi yang besar bagi warga sekitar.
Kehilangan tumpuan penghasilan secara mendadak membuat masyarakat bersama pihak pengelola pelabuhan rakyat ini mendatangi rumah rakyat untuk mengadukan nasib mereka.
Merespons cepat aduan tersebut, DPRD Tarakan langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mempertemukan pihak pengelola, perwakilan masyarakat, dan otoritas kesyahbandaran guna mencari jalan keluar bersama.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menegaskan bahwa tindakan tegas yang diambil institusinya dilakukan demi melindungi kepentingan masyarakat luas tanpa sedikit pun mengabaikan supremasi hukum.
Menurutnya, kondisi pelabuhan yang dibekukan tanpa kejelasan tindak lanjut justru menjadi bom waktu yang merugikan semua pihak, baik pengelola, warga, maupun pemerintah daerah dalam hal penataan wilayah.
Oleh karena itu, dalam RDP terbaru, DPRD mengambil sikap lantang dengan memberikan tenggat waktu yang sangat ketat kepada KSOP Kelas II Tarakan untuk segera mengeluarkan keputusan final.
"Paling lama tiga hari, kita minta ada keputusan resmi. Kalau memang tidak laik, sampaikan secara tertulis. Kalau bisa, katakan bisa. Jadi tidak ada lagi ketidakpastian yang berlarut-larut seperti sekarang ini," ujar Randy dengan nada tegas saat dikonfirmasi seusai memimpin jalannya RDP di Gedung DPRD Tarakan.
Sikap tanpa kompromi ini diambil agar semua pihak mendapatkan jawaban yang transparan dan tertulis, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu yang mengambang.
Randy menyatakan bahwa jika memang pelabuhan tersebut dinilai tidak layak dari segi fasilitas dan keselamatan, pihak otoritas harus menyampaikannya secara tertulis beserta evaluasinya agar menjadi dasar evaluasi yang jelas bagi pengelola.
Di sisi lain, DPRD Tarakan juga menjalankan fungsi edukasinya dengan mengingatkan pihak pengelola agar tidak setengah-setengah dalam memenuhi standar legalitas yang diwajibkan oleh negara.
Randy mengingatkan bahwa otoritas sebenarnya sempat memberikan kelonggaran waktu selama dua bulan agar pengelola melengkapi berkas, namun kesempatan tersebut belum termaksimalkan dengan baik hingga batas waktu berakhir.
"Waktu itu sudah diberikan kesempatan selama dua bulan untuk melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan, jadi sebenarnya ruang itu sudah ada. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata proses legalitasnya belum juga tuntas," sesal Randy memaparkan kronologi penutupan.
Lebih lanjut, politisi Tarakan ini menjelaskan bahwa kepemilikan dokumen dasar seperti akta perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) baru merupakan tahap awal, dan belum cukup untuk mengesahkan operasional sebuah pelabuhan resmi.
Randy menyebut masih banyak tahapan perizinan lanjutan, mulai dari pemenuhan standar kelaikan fasilitas hingga sertifikasi keselamatan dari kementerian terkait yang harus dipenuhi agar pelabuhan rakyat ini benar-benar sah di mata hukum.
"Kita mengetahui bahwa kepengurusan perizinan pelabuhan itu tidak sederhana, bukan hanya sampai di akta dan NIB saja. Masih banyak tahapan perizinan lain yang harus dipenuhi agar pelabuhan ini benar-benar sah secara hukum dan bisa beroperasi tanpa melanggar aturan," imbuhnya lagi.
Melalui mediasi ketat yang diinisiasi oleh DPRD Tarakan ini, jalan terang diharapkan segera terwujud dalam hitungan hari.
Langkah cepat legislatif ini diharapkan mampu melahirkan solusi konkrit yang menyeimbangkan antara penegakan aturan keselamatan bernegara dan penyelamatan hajat hidup orang banyak, sehingga roda ekonomi di Kelurahan Lingkas Ujung dapat kembali berputar di atas landasan hukum yang sah dan aman.
Baca juga: DPRD Tarakan Semprot Pengelola Pelabuhan Jembatan Besi karena Korbankan Nasib Warga
Baca juga: Merger SMP 13 dan 14 Tarakan Masih Wacana, Herman Hamid: DPRD Siap Kawal
Pewarta : Redaksi
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
