Wujudkan Perda disabilitas, Pemprov Kaltara beri diskon transportasi
Selasa, 26 Agustus 2025 23:06 WIB
ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen dalam menjalankan Perda Nomor 17 Tahun 2024 tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Penjabat Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, Bustan, pada Selasa (26/8) menyatakan pemerintah akan memperbaiki fasilitas publik agar ramah disabilitas dan memberikan potongan harga untuk transportasi. (Cica Andriyani/Soni Namura/Rijalul Vikry)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.