Yogyakarta
(Antara News Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara
(Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, menginstrusikan untuk menarik kendaraan dinas, baik mobil maupun
motor yang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar
aturan. Kemudian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pemegang kendaraannya,
diberikan sanksi berupa peringatan tertulis.
Tindakan
tegas ini diberikan oleh gubernur, mengingat dirinya sudah berulang kali
memperingatkan kepada jajarannya. “Dalam setiap kesempatan selalu saya
ingatkan. Karena tetap dilanggar, mau tidak mau sanksi diberikan. Saya sudah
perintahkan kepada Sekda (sekretaris daerah) agar kepada ASN pemegang mobil
atau motor dinas diberi peringatan tertulis. Sedangkan mobil atau motornya
ditarik kembali ke Biro Umum dan Perlengkapan,” tegas Irianto.
Lebih
jauh Irianto menegaskan, selain mengenai ketertiban penggunaan kendaraan dinas,
dirinya juga menginstruksikan kepada Satpol PP bersama organisasi perangkat
daerah (OPD) terkaitnya, untuk menertibkan para pegawai, utamanya ASN yang
berada di luar kantor pada saat jam kerja.
Sebagai
ASN, kata Irianto, secara tegas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 54. Di mana di dalamnya telah dijelaskan bagaimana tugas pokok dan
fungsinya. Sekaligus aturan-aturan yang wajib ditaati. “Salah satunya harus
mentaati jam kantor. Jadi selain memang ada tugas kedinasan, pegawai dilarang
berada di luar kantor. Apalagi di warung-warung,” tegasnya.
Untuk
mendukung kerja Satpol PP bersama OPD terkait lainnya melakukan penertiban,
Gubernur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk melaksanakan
razia—menertibkan para ASN yang keluyuran atau berada di warung-warung pada
saat jam kerja. “Pegawai bertugas sebagai pelayanan publik. Masyarakat harus betul-betul
dilayani dengan baik. Makanya kedisiplinan itu yang utama,” lanjut Irianto.
Gubernur
menambahkan, selain kepada para pegawai atau ASN di lingkungan Pemprov Kaltara,
diimbau juga kepada seluruh ASN di kabupaten/kota se-Kaltara juga taat pada
aturan. “Secara teknisnya silakan nanti Satpol PP berkoordinasi dengan BKD,
Biro Hukum, Inspektorat, termasuk dengan Satpol PP kabupaten. Walikota dan
bupati juga saya minta mengikuti aturan ini dengan memerintahkan jajarannya,”
imbuh Irianto lagi.
Sebelumnya,
belasan kendaraan dinas, khususnya milik pemerintah provinsi
Kaltara yang parkir dan diinapkan di Pelabuhan Kayan II
ditertibkan. Melalui Satpol PP Kaltara melakukan tindakan tegas, setelah mendapat informasi terkait adanya
mobil dan motor dinas yang parkir di pelabuhan yang terletak di Jl
Sabanar Lama tersebut.
Sedikitnya
ada 19 kendaraan yang didapati sedang parkir di pelabuhan
tersebut. Atas instruksi Gubernur Kaltara yang sering menyampaikan kepada setiap Aparatur Sipil
Negara (ASN) diberbagai kesempatan, khususnya yang diberikan kendaraan dinas untuk
merawat dan menjaga kendaraan tersebut
Sebanyak
19 kendaraan dinas tersebut terdiri dari lima kendaraan
roda empat dan 14 kendaraan roda dua. Tindakan yang diambil adalah dengan
mencabut nomor polisi kendaraan tersebut dan diamankan di kantor Pol PP, lalu
mengempeskan ban kendaraannya.
Tindakan tegas tersebut dilakukan, sesuai
arahan gubernur, pengguna kendaraan yang
diberikan tanggung jawab untuk menjaga kendaraan tersebut, mestinya tidak membiarkan kendaraan diparkir di ruang
terbuka,
seperti di Pelabuhan Kayan II.
KENDARAAN DINAS YANG DITERTIBKAN
Roda
empat (Mobil)
1) Toyota Rush KT
1022 HI
2) Toyota Inova KT
1237 HI
3) Toyota Rush KT
1046 HI
4) Toyota Avanza KT 84 HI
5) Toyota Innova KT 19 HI
Kendaraan
Roda Dua (Motor)
1) Honda Supra X KT 4084
HI
2) Honda Vario KT
4648 HI
3) Honda Vario KT
4215 HI
4) Honda Vario KT
4188 HI
5) Honda Vario KT
2273 HI
6) Honda Blade KT 4051
HI
7) Honda Vario KT
4288 HI
8) Honda Vario KT
4218 HI
9) Honda Vario KT
4276 HI
10) Honda Vario KT 4194
HI
11) Honda Blade KT 4006
HI
12) Honda Blade KT 4046
HI
13) Honda Blade KT 4045
HI
14) Honda CBR 150 KT
4240 HI
Gubernur Perintahkan Kendaraan Dinas Ditarik--Pemegang Kendaraan Dinas yang Ditertibkan Mendapat Peringatan Tertulis
Senin, 20 Maret 2017 10:33 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Catatan Rifqi Andi Febrianto : Peran Vital Petani Dalam Pengendalian Inflasi Daerah Untuk Pertumbuhan Perekonomian yang Inklusif
13 February 2025 16:56 WIB, 2025
Catatan Ana Sriekaningsih : Ekonomi Kalimantan Utara dan Perbankan Pasca Penurunan Suku Bunga Acuan
29 January 2025 10:06 WIB, 2025
Bersinergi Memberantas Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba di Kaltara
23 November 2024 11:49 WIB, 2024
Catatan Ana Sriekaningsih : Pertumbuhan KPR Pilar Ekonomi Berkelanjutan
18 November 2024 14:55 WIB, 2024
Terpopuler - Artikel
Lihat Juga
Catatan Rifqi Andi Febrianto : Peran Vital Petani Dalam Pengendalian Inflasi Daerah Untuk Pertumbuhan Perekonomian yang Inklusif
13 February 2025 16:56 WIB, 2025
Catatan Ana Sriekaningsih : Ekonomi Kalimantan Utara dan Perbankan Pasca Penurunan Suku Bunga Acuan
29 January 2025 10:06 WIB, 2025
Bersinergi Memberantas Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba di Kaltara
23 November 2024 11:49 WIB, 2024
Dengan Semangat Korsa Mendistribusikan BBM Satu Harga ke Tapal Batas
31 October 2024 16:08 WIB, 2024