Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengalokasikan anggaran untuk Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara setiap tahunnya. Untuk tahun ini, besarannya mencapai Rp 27 miliar.
Dan, realisasi pencairannya, hingga saat ini sudah mencapai 97 persen. "Teknis pembayaran THR sama dengan pembayaran gaji bulanan, langsung masuk ke rekening masing-masing PNS Provinsi Kaltara," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltara Ahmad Saprianoor, Rabu (6/6).
Dalam pencairannya, ada perbedaan antara gaji bulanan dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dengan THR. "Untuk gaji bulanan dan TPP diperhitungkan potongan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, Taspen dan absensi e-Kinerja. Sementara THR tidak ada potongan, kecuali Pajak Penghasilan karena itu wajib," kata Saprianoor.
Dikabarkan juga bahwa pembayaran THR dilaksanakan terpisah, antara THR Gaji dan THR TPP. "Yang sudah masuk hingga hari ini (kemarin,Red.), gaji Juni dan THR Gaji. Sementara TPP Mei dan THR TPP dalam proses pencairan. Lantaran, SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) baru keluar," jelas Saprianoor. Untuk besaran yang diperoleh setiap ASN, menyesuaikan dengan golongan masing-masing.
Cairnya THR ini disambut sukacita oleh PNS. Menurut Nurul Darmayanti, salah satu PNS di lingkup Pemprov Kaltara, THR yang direalisasikan ini dapat membantu dirinya memenuhi kebutuhan hidupnya. Utamanya, kebutuhan merayakan Idulfitri tahun ini. "Alhamdulillah, dengan THR ini dapat membantu kami memenuhi kebutuhan merayakan Idulfitri. Juga kebutuhan hidup lainnya, termasuk membantu sesama bila ada kelebihan," ungkap Nurul.
Sebelumnya, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan Kepala BPKAD agar membayar THR paling lambat 7 Juni 2018. Hal itu disampaikan Gubernur saat memimpin rapat staf di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Sabtu (2/6).
Menurut Gubernur, pembayaran THR itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Isi SE tersebut prihal pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini. "SE tersebut hanya menjelaskan lebih lanjut atau penajaman perintah dari dua Peraturan Pemerintah (PP), PP nomor 18 tahun 2018 dan PP nomor 19 2018," ujar Irianto.
Disebutkan, SE itu sudah direalisasikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta DPRD termasuk komponen THR dan Gaji ke-13 yang terdiri dari tiga macam; gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Sementara untuk PNSD, bukan hanya tiga komponen itu, melainkan tambahan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Gaji ke-13 akan dibayarkan paling lambat minggu pertama bulan Juli, sesuai dengan besaran gaji pada bulan Juni. "Kepada para ASN yang sudah menerima THR, saya minta untuk tidak lupa bersyukur. Manfaatkan untuk sebaik-baiknya. Terutama yang sudah berkeluarga, jangan gunakan untuk hal-hal yang tidak berguna. Dan tak lupa jangan lupa sisihkan rezeki untuk beramal, membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan," tutup Irianto.