Nunukan (ANTARA) - Pemungutan suara ulang (PSU) pada empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 27 April mendatang.
Anggota KPU Kabupaten Nunukan Kaharuddin mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim logistik pemilu untuk PSU pada empat TPS tersebut pada hari Kamis.
PSU ini dilaksanakan pada satu TPS di Kecamatan Tulin Onsoi, dua di Sebuku, dan satu di Lumbis Ogong.
Surat suara yang disediakan, kata dia, disesuaikan dengan kekurangan pada hari-H pemilu serentak, Rabu (17/4) masing-masing tiga TPS untuk pilpres dan satu TPS untuk Pemilu Anggota DPD RI.
“Surat suara yang dikirim ke empat TPS yang direkomendasikan untuk PSU ini disesuaikan dengan kekurangan pada saat pemungutan suara, 17 April 2019, berdasarkan DPT ditambah 2 persen” ujar Kaharuddin.
Adapun surat suara yang disediakan oleh KPU Kabupaten Nunukan adalah pilpres pada tiga TPS dan calon anggota DPD RI pada satu TPS.
Ketua KPU Kabupaten Nunukan Rahman mengatakan bahwa kekurangan surat suara pada empat TPS karena kelalaian sekretariat pada saat penyortiran.
“Kekurangan surat suara pada empat TPS ini semata-mata kelalaian saja saat penyortiran,” ujar Rahman.
Padahal, kata dia, terdapat ribuan kelebihan surat suara Pemilu 2019 yang telah dibakar.
Menyinggung kemungkinan salah memasukkan ke dalam kotak suara di TPS lain, Rahman menegaskan, "Tidak ada."
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permintaan surat suara baru ke KPU RI.
“Surat suara PSU ini dicetak khusus bercap PSU,” kata dia.
Keempat TPS yang akan melaksanakan PSU di Kabupaten Nunukan untuk pilpres, yakni TPS 01 Desa Tantalujuk Kecamatan Lumbis Ogong dengan 81 DPT dua lokasi di Kecamatan Sebuku, yakni TPS 01 Desa Kekayap dengan DPT 219 orang, DPTB (1), dan DPK (1), serta TPS 03 Desa Sekikilan dengan DPT 246 orang.
PSU pemilihan calon anggota DPD RI di TPS 01 Desa Apas Kecamatan Tulin Onsoi dengan DPT 289 orang. ***2***
Anggota KPU Kabupaten Nunukan Kaharuddin mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim logistik pemilu untuk PSU pada empat TPS tersebut pada hari Kamis.
PSU ini dilaksanakan pada satu TPS di Kecamatan Tulin Onsoi, dua di Sebuku, dan satu di Lumbis Ogong.
Surat suara yang disediakan, kata dia, disesuaikan dengan kekurangan pada hari-H pemilu serentak, Rabu (17/4) masing-masing tiga TPS untuk pilpres dan satu TPS untuk Pemilu Anggota DPD RI.
“Surat suara yang dikirim ke empat TPS yang direkomendasikan untuk PSU ini disesuaikan dengan kekurangan pada saat pemungutan suara, 17 April 2019, berdasarkan DPT ditambah 2 persen” ujar Kaharuddin.
Adapun surat suara yang disediakan oleh KPU Kabupaten Nunukan adalah pilpres pada tiga TPS dan calon anggota DPD RI pada satu TPS.
Ketua KPU Kabupaten Nunukan Rahman mengatakan bahwa kekurangan surat suara pada empat TPS karena kelalaian sekretariat pada saat penyortiran.
“Kekurangan surat suara pada empat TPS ini semata-mata kelalaian saja saat penyortiran,” ujar Rahman.
Padahal, kata dia, terdapat ribuan kelebihan surat suara Pemilu 2019 yang telah dibakar.
Menyinggung kemungkinan salah memasukkan ke dalam kotak suara di TPS lain, Rahman menegaskan, "Tidak ada."
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permintaan surat suara baru ke KPU RI.
“Surat suara PSU ini dicetak khusus bercap PSU,” kata dia.
Keempat TPS yang akan melaksanakan PSU di Kabupaten Nunukan untuk pilpres, yakni TPS 01 Desa Tantalujuk Kecamatan Lumbis Ogong dengan 81 DPT dua lokasi di Kecamatan Sebuku, yakni TPS 01 Desa Kekayap dengan DPT 219 orang, DPTB (1), dan DPK (1), serta TPS 03 Desa Sekikilan dengan DPT 246 orang.
PSU pemilihan calon anggota DPD RI di TPS 01 Desa Apas Kecamatan Tulin Onsoi dengan DPT 289 orang. ***2***