Tanjung Selor (ANTARA) - Berdasarkan inventarisasi pengumuman nomor 810/928/2.1-BKD tentang Hasil Integrasi Nilai Seleksi Komptensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 264 orang dinyatakan lulus dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 pada lingkup Pemerintah Provinsi (pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun anggaran 2020.

 Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) ASN Badan Kepegawaian Negara.

“Yang ikut seleksi 697 orang, yang lulus 264 orang dan yang tidak lulus 433 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Burhanuddin, belum lama ini.

Sesuai dengan jadwal yang diumumkan, peserta yang lulus selanjutnya diwajibkan melakukan registrasi atau daftar ulang dengan kelengkapan berkas usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Registrasi akan dilaksanakan selama 11 hari mulai 5 hingga 15 November 2020 dengan penjadwalan yang diatur berdasarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang akan diumumkan pada website https://kaltaraprov.go.id, https://humas.kaltaraprov.go.id dan https://bkd.kaltaraprov.go.id/,” jelasnya. Sementara bagi yang tidak lulus, diberi masa sanggah selama 3 hari dari 1 hingga 3 November 2020 melalui akun SSCN masing-masing peserta.

Adapun dokumen yang wajib diserahkan kepada panitia seleksi daerah (Panselda)—BKD Kaltara, yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat sehat jasmani dan rohani, surat pernyataan, surat lamaran, dan keterangan bebas narkoba harus dibuat setelah pengumuman kelulusan akhir atau SKB keluar.

“Dokumen yang diserahkan, adalah dokumen yang diterbitkan setelah tanggal pengumuman. Jangan serahkan dokumen yang lama atau dokumen sebelum pengumuman keluar,” ungkapnya.

Setiap berkas itu akan diverifikasi lagi keabsahannya oleh tim verifikator dari BKN Regional VIII Banjarmasin. “Jika ada kekurangan informasi dari BKN Regional dan berkas sudah diserahkan ke BKN Regional VIII Banjarmasin, BKN Regional akan menghubungi BKD atau Panselda. Nanti Panselda akan menghubungi yang bersangkutan, karena BKN Regional yang memverifikasi dan melakukan validasi kembali berkas yang diserahkan,” paparnya.

Sembari berjalan, BKD juga menginput kembali daftar nama yang melakukan pendaftaran ulang atau menyerahkan berkas ke dalam Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

 “Lalu diterbitkan Nota Usul. Bersama Nota Usul (Penetapan NIP) inilah, berkas diserahkan kepada BKN Regional. Nota usul dan berkasnya akan divalidasi oleh BKN Regional. Artinya, validasi akhir itu ada di BKN Regional,” jelasnya.

Selain validasi berkas, BKN Regional VIII Banjarmasin juga akan mengeluarkan NIP dan SK pengangkatan sebagai CPNS Pemprov Kaltara.

Patut diketahui juga, sedianya ada 36 formasi yang kosong pada seleksi CPNS 2019 Pemprov Kaltara. Baik karena tidak ada pendaftar maupun ada pendaftar tapi seluruhnya tidak lulus SKD.

Formasi kosong itu, ternyata sudah terisi secara otomatis pada saat pengolahan hasil SKD dan SKB pada sistem BKN. Dan, hasil akhirnya seperti yang disebutkan diatas.


Pewarta : Muh Nur Gusti
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024