Sofyan Djalil jamin tak ada penarikan sertifikat
Kamis, 4 Februari 2021 18:45 WIB
Sofyan Djalil menjamin tidak ada penarikan sertifikat tanah terkait penerbitan sertifikat elektronik.
Jakarta (ANTARA) - Webinar "Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja" yang menghadirkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional tersaji dengan baik, Kamis (4/2/2021), di Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjamin tidak ada penarikan sertifikat tanah terkait penerbitan sertifikat elektronik.
Webinar ATR/BPN yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 ini, dimulai dengan kata sambutan dari Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari.
Ketua Umum PWI Pusat dalam sambutannya memuji langkah dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Termasuk dalam penerbitan sertifikat elektronik.
"Apalagi sudah ada jaminan dari Pak Menteri," demikian antara lain disampaikan Atal Sembiring Depari, yang saling menyapa dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Webinar ATR/BPN dengan tuan rumah penyelenggara PWI Provinsi DKI Jakarta ini, menghadirkan pembicara utama Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto. Juga dihadiri oleh stafsus Kementerian ATR/BPN Bidang Kelembagaan (sekaligus Juru Bicara), Taufikul Hadi.
Dalam kata pengantarnya, Sofyan Djalil mengakui masih banyak kesalahpahaman dari masyarakat terkait kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, khususnya e-sertifikat (sertifikat elektrinik).
"Sertifikat elektronik banyak salah paham, salah kutip. Ini tentu sangat merugikan masyarakat," ujar Sofyan Djalil.
Menurut Sofyan Djalil, produk elektronik, termasuk sertifikat tanah, justru paling aman.
Dia memberi contoh, dulu bank memiliki buku khusus atau buku tabungan, tetapi saat ini sudah mulai tidak ada lagi.
Begitu juga dalam pasar saham tak ada lagi lembar saham yang harus diteken, tetapi sudah berubah menjadi sertifikat saham digital.
"Kalau ada berita di masyarakat soal penarikan sertifikat tanah, itu salah kutip atau dikutip di luar konteks," katanya.
Sofyan Djalil menambahkan, "BPN tidak akan pernah menarik seritifikat masyarakat."
Sofyan Djalil mengingatkan masyarkat akan kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang mengaku petugas ATR/BPN dan menarik sertifikat tanah.
Ketua Panitia Webinar ATR/BPN, Naek Pangaribuan, mengapresiasi partisipasi luar biasa dari Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan jajarannya.
Dia berharap, kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan PWI Jaya untuk menyukseskan HPN 2021 terus berlanjut.***
Baca juga: Ombudsman: kasus pertanahan dominan di Kaltara
Baca juga: Hatifah Sampaikan Masalah Pertanahan Kaltara-Kaltim
Pada kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjamin tidak ada penarikan sertifikat tanah terkait penerbitan sertifikat elektronik.
Webinar ATR/BPN yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 ini, dimulai dengan kata sambutan dari Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari.
Ketua Umum PWI Pusat dalam sambutannya memuji langkah dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Termasuk dalam penerbitan sertifikat elektronik.
"Apalagi sudah ada jaminan dari Pak Menteri," demikian antara lain disampaikan Atal Sembiring Depari, yang saling menyapa dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Webinar ATR/BPN dengan tuan rumah penyelenggara PWI Provinsi DKI Jakarta ini, menghadirkan pembicara utama Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto. Juga dihadiri oleh stafsus Kementerian ATR/BPN Bidang Kelembagaan (sekaligus Juru Bicara), Taufikul Hadi.
Dalam kata pengantarnya, Sofyan Djalil mengakui masih banyak kesalahpahaman dari masyarakat terkait kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, khususnya e-sertifikat (sertifikat elektrinik).
"Sertifikat elektronik banyak salah paham, salah kutip. Ini tentu sangat merugikan masyarakat," ujar Sofyan Djalil.
Menurut Sofyan Djalil, produk elektronik, termasuk sertifikat tanah, justru paling aman.
Dia memberi contoh, dulu bank memiliki buku khusus atau buku tabungan, tetapi saat ini sudah mulai tidak ada lagi.
Begitu juga dalam pasar saham tak ada lagi lembar saham yang harus diteken, tetapi sudah berubah menjadi sertifikat saham digital.
"Kalau ada berita di masyarakat soal penarikan sertifikat tanah, itu salah kutip atau dikutip di luar konteks," katanya.
Sofyan Djalil menambahkan, "BPN tidak akan pernah menarik seritifikat masyarakat."
Sofyan Djalil mengingatkan masyarkat akan kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang mengaku petugas ATR/BPN dan menarik sertifikat tanah.
Ketua Panitia Webinar ATR/BPN, Naek Pangaribuan, mengapresiasi partisipasi luar biasa dari Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan jajarannya.
Dia berharap, kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan PWI Jaya untuk menyukseskan HPN 2021 terus berlanjut.***
Baca juga: Ombudsman: kasus pertanahan dominan di Kaltara
Baca juga: Hatifah Sampaikan Masalah Pertanahan Kaltara-Kaltim
Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
SiDokkes Polres Tarakan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online
15 June 2025 16:50 WIB
Polda Kaltara Bekali Siswa SMPN 01 Tanjung Selor Pengetahuan Bahaya Judi Online
13 April 2025 9:50 WIB
Menkomdigi Sebut PP Penting Untuk Penanganan Judi Online Terintegrasi
18 February 2025 16:17 WIB, 2025
Upaya BidpropamlPolda Kaltara dalam antisipasi Judi Online di Kalangan Personel
05 November 2024 16:04 WIB, 2024
Polda Kaltara Operasi Gaktibplin Untuk Atasi Judi Online Personelnya
05 November 2024 14:34 WIB, 2024
Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital jadi 12 orang tersangka judi online
04 November 2024 10:17 WIB, 2024
Melalui "Jumat Curhat",Polda Kaltara kembali ingatkan bahaya judi online
02 August 2024 14:01 WIB, 2024
Pelawak Kabul Basuki atau "Tessy" tegaskan dirinya bukan sosok T dalam kasus judi online
30 July 2024 16:17 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Dandim Tarakan Dampingi Walikota Tarakan Pimpin Apel Gelar Operasi Ketupat Kayan 2026
13 March 2026 9:14 WIB
Gubernur Kaltara Segera Terbitkan Edaran Tentang Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya
27 February 2026 18:57 WIB