Jakarta (ANTARA) - DK-PWI akan menindak  wartawan anggota PWI yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta THR (tunjangan hari raya) kepada berbagai pihak.

"Tindakan itu jelas melanggar semua aturan organisasi," kata Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI ilham Bintang di Jakarta, Kemarin.


Pelanggaran itu mulai dari mulai PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI.

Sanksi yang akan dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta- minta THR, dengan modus dan alasan apapun.

DK-PWI juga mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan/THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI.

"Abaikan dan laporkan kepada pengurus PWI setempat atau laporkan kepada polisi" tegasnya.

"Lebih berpahala apabila  tuan-tuan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya," imbuh dia.

Baca juga: Audiensi PWI Kaltara, gubernur minta legalitas media ditegakkan

Baca juga: Polda Kaltara - PWI bekerja sama terkait transparansi informasi

Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024