Jakarta (ANTARA) - Setelah menonton program MataNajwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa? dan mengamati polemik atas program tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat menegaskan perlindungan terhadap sumber berita adalah mahkota Wartawan.
Hal itu disampaikan seusai mengadakan rapat melalui zoom meeting Senin, 8 November.
Rapat dipimpin Ketua DK Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, tiga anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto dan Nasihin.
Terkait dengan hal tersebut, dalam siaran pers, Dewan Kehormatan menyampaikan beberapa hal.
Pertama menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program MataNajwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa?
Kedua, penolakan Sdri Najwa Shihab -- host acara tersebut -- untuk membuka identitas sumber berita seperti permintaan pihak PSSI menunjukkan sikap profesional dan tingkat kepatuhan yang bersangkutan pada etika profesi, sesuai yang diamanatkan pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Penolakan itu sekaligus menunjukkan yang bersangkutan melaksanakan perintah UU Pers No 40/1999, khususnya Pasal 4 ayat 4.
Baca juga: DK PWI Pusat kecam pihak melecehkan kredibilitas wartawan
Baca juga: DK PWI kecam pengeroyokan wartawan
Ketiga, Dewan Kehormatan mempersilahkan Pihak PSSI yang keberatan terhadap program siaran televisi Trans7 untuk menggunakan hak jawab dan atau melalui saluran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, Dewan Kehormatan kembali menyerukan kepada seluruh wartawan untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan konsep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik. (***)
Baca juga: PWI dan anggotanya dilarang minta THR
Baca juga: DK ingatkan, pengurus PWI harus mundur jika jadi timses pilkada
Hal itu disampaikan seusai mengadakan rapat melalui zoom meeting Senin, 8 November.
Rapat dipimpin Ketua DK Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, tiga anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto dan Nasihin.
Terkait dengan hal tersebut, dalam siaran pers, Dewan Kehormatan menyampaikan beberapa hal.
Pertama menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program MataNajwa Trans7 Episode 6 PSSI Bisa Apa?
Kedua, penolakan Sdri Najwa Shihab -- host acara tersebut -- untuk membuka identitas sumber berita seperti permintaan pihak PSSI menunjukkan sikap profesional dan tingkat kepatuhan yang bersangkutan pada etika profesi, sesuai yang diamanatkan pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Penolakan itu sekaligus menunjukkan yang bersangkutan melaksanakan perintah UU Pers No 40/1999, khususnya Pasal 4 ayat 4.
Baca juga: DK PWI Pusat kecam pihak melecehkan kredibilitas wartawan
Baca juga: DK PWI kecam pengeroyokan wartawan
Ketiga, Dewan Kehormatan mempersilahkan Pihak PSSI yang keberatan terhadap program siaran televisi Trans7 untuk menggunakan hak jawab dan atau melalui saluran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, Dewan Kehormatan kembali menyerukan kepada seluruh wartawan untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan konsep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik. (***)
Baca juga: PWI dan anggotanya dilarang minta THR
Baca juga: DK ingatkan, pengurus PWI harus mundur jika jadi timses pilkada