Polres Tarakan amankan 981,43 gram sabu dari tiga tersangka
Jumat, 28 Oktober 2022 20:51 WIB
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia bersama Kasatreskoba Polres Balikpapan Ipda Dien Fahrur Romadhoni saat rilis sabu seberat 981,43 gram dengan tiga tersangka. ANTARA/Susylo Asmalyah.
Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan mengamankan 981,43 gram sabu dalam kemasan teh China dari tiga tersangka.
"Pengungkapan kasus narkoba terjadi pada hari Senin (24/10) pada tiga lokasi yakni di Jalan Anggrek Kelurahan Karang Anyar, Jalan Gunung Semeru Kelurahan Kampung Enam dan Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal," kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Jumat.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh personil Satuan Reskoba Polres Tarakan berinisial TR (20), AN (18) dan MA (47).
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Tarakan Iptu Dien Fahrur Romadhoni mengatakan bahwa kasus ini terungkap pada awalnya personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Semeru sering dijadikan transaksi jenis sabu.
"Selanjutnya personil Satreskoba melakukan penyelidikan daerah tersebut dan mencurigai salah satu pengendara mobil Toyota Agya yang melintas. Kemudian mengejar mobil yang dicurigai tersebut" kata Dien.
Kemudian pengendara mobil Toyota Agya yang mengaku bernama TR dan polisi langsung melakukan pengeledahan di mobil tersebut dan ditemukan sabu seberat 37,94 dalam plastik bening
Tersangka TR mengaku mendapat sabu tersebut dari AN, selanjutnya dilakukan pengeledahan rumah AN di Jalan Semeru dan menemukan sabu seberat 943,49 gram dalam lemari pakaian dibungkus dalam tas belanja.
AN mengaku menerima sabu tersebut dari MA, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan beserta tiga tersangka di Mapolres Tarakan.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 huruf a Undang Undang RI no 35 tahun tentang Narkotika.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.
Baca juga: Kapolda Kaltara pimpin pemusnahan 3,471 Kg Sabu dan 6.642 butir ekstasi Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia bersama Kasatreskoba Polres Balikpapan Ipda Dien Fahrur Romadhoni saat rilis sabu seberat 981,43 gram dengan tiga tersangka. ANTARA/Susylo Asmalyah.
"Pengungkapan kasus narkoba terjadi pada hari Senin (24/10) pada tiga lokasi yakni di Jalan Anggrek Kelurahan Karang Anyar, Jalan Gunung Semeru Kelurahan Kampung Enam dan Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal," kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Jumat.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh personil Satuan Reskoba Polres Tarakan berinisial TR (20), AN (18) dan MA (47).
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Tarakan Iptu Dien Fahrur Romadhoni mengatakan bahwa kasus ini terungkap pada awalnya personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Semeru sering dijadikan transaksi jenis sabu.
"Selanjutnya personil Satreskoba melakukan penyelidikan daerah tersebut dan mencurigai salah satu pengendara mobil Toyota Agya yang melintas. Kemudian mengejar mobil yang dicurigai tersebut" kata Dien.
Kemudian pengendara mobil Toyota Agya yang mengaku bernama TR dan polisi langsung melakukan pengeledahan di mobil tersebut dan ditemukan sabu seberat 37,94 dalam plastik bening
Tersangka TR mengaku mendapat sabu tersebut dari AN, selanjutnya dilakukan pengeledahan rumah AN di Jalan Semeru dan menemukan sabu seberat 943,49 gram dalam lemari pakaian dibungkus dalam tas belanja.
AN mengaku menerima sabu tersebut dari MA, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan beserta tiga tersangka di Mapolres Tarakan.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 huruf a Undang Undang RI no 35 tahun tentang Narkotika.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.
Baca juga: Kapolda Kaltara pimpin pemusnahan 3,471 Kg Sabu dan 6.642 butir ekstasi Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia bersama Kasatreskoba Polres Balikpapan Ipda Dien Fahrur Romadhoni saat rilis sabu seberat 981,43 gram dengan tiga tersangka. ANTARA/Susylo Asmalyah.
Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi Berhasil Selamatkan Seorang Ibu Paruh Baya Dari Serangan Buaya di Tarakan
19 January 2026 20:41 WIB
Polres Tarakan Lakukan Pergeseran Pasukan Untuk Pengamanan Ibadah Malam Natal
24 December 2025 20:25 WIB
Polres Tarakan Cek Kendaraan Dinas Jelang Pengamanan Natal dan Tahun Baru
13 December 2025 20:38 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Disdukcapil Tarakan Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Lapas
28 April 2026 3:29 WIB