Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan mengamankan 981,43 gram sabu dalam kemasan teh China dari tiga tersangka.
"Pengungkapan kasus narkoba terjadi pada hari Senin (24/10) pada tiga lokasi yakni di Jalan Anggrek Kelurahan Karang Anyar, Jalan Gunung Semeru Kelurahan Kampung Enam dan Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal," kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Jumat.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh personil Satuan Reskoba Polres Tarakan berinisial TR (20), AN (18) dan MA (47).
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Tarakan Iptu Dien Fahrur Romadhoni mengatakan bahwa kasus ini terungkap pada awalnya personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Semeru sering dijadikan transaksi jenis sabu.
"Selanjutnya personil Satreskoba melakukan penyelidikan daerah tersebut dan mencurigai salah satu pengendara mobil Toyota Agya yang melintas. Kemudian mengejar mobil yang dicurigai tersebut" kata Dien.
Kemudian pengendara mobil Toyota Agya yang mengaku bernama TR dan polisi langsung melakukan pengeledahan di mobil tersebut dan ditemukan sabu seberat 37,94 dalam plastik bening
Tersangka TR mengaku mendapat sabu tersebut dari AN, selanjutnya dilakukan pengeledahan rumah AN di Jalan Semeru dan menemukan sabu seberat 943,49 gram dalam lemari pakaian dibungkus dalam tas belanja.
AN mengaku menerima sabu tersebut dari MA, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan beserta tiga tersangka di Mapolres Tarakan.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 huruf a Undang Undang RI no 35 tahun tentang Narkotika.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.
Baca juga: Kapolda Kaltara pimpin pemusnahan 3,471 Kg Sabu dan 6.642 butir ekstasi
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia bersama Kasatreskoba Polres Balikpapan Ipda Dien Fahrur Romadhoni saat rilis sabu seberat 981,43 gram dengan tiga tersangka. ANTARA/Susylo Asmalyah.
"Pengungkapan kasus narkoba terjadi pada hari Senin (24/10) pada tiga lokasi yakni di Jalan Anggrek Kelurahan Karang Anyar, Jalan Gunung Semeru Kelurahan Kampung Enam dan Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal," kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Jumat.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh personil Satuan Reskoba Polres Tarakan berinisial TR (20), AN (18) dan MA (47).
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Tarakan Iptu Dien Fahrur Romadhoni mengatakan bahwa kasus ini terungkap pada awalnya personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Semeru sering dijadikan transaksi jenis sabu.
"Selanjutnya personil Satreskoba melakukan penyelidikan daerah tersebut dan mencurigai salah satu pengendara mobil Toyota Agya yang melintas. Kemudian mengejar mobil yang dicurigai tersebut" kata Dien.
Kemudian pengendara mobil Toyota Agya yang mengaku bernama TR dan polisi langsung melakukan pengeledahan di mobil tersebut dan ditemukan sabu seberat 37,94 dalam plastik bening
Tersangka TR mengaku mendapat sabu tersebut dari AN, selanjutnya dilakukan pengeledahan rumah AN di Jalan Semeru dan menemukan sabu seberat 943,49 gram dalam lemari pakaian dibungkus dalam tas belanja.
AN mengaku menerima sabu tersebut dari MA, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan beserta tiga tersangka di Mapolres Tarakan.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 huruf a Undang Undang RI no 35 tahun tentang Narkotika.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.
Baca juga: Kapolda Kaltara pimpin pemusnahan 3,471 Kg Sabu dan 6.642 butir ekstasi