Tanjung Selor (ANTARA) - Rapat Paripurna ke II Masa Persidangan I Tahun 2023 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Prov. Kaltara dan Prakarsa Pemerintah Prov. Kaltara.
Rapat yang digelar pada hari Senin (13/02/23) ini dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara Andi M. Akbar M. Djuarjah ,SE,MM. Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara H. Suriansyah, M.AP, serta di hadiri oleh perwakilan OPD, dan Forkopimda.
Dibacakan Langsung Oleh Ketua Pansus Supaad Hadianto,SE beliau membacakan 2 (dua) Nota Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Prov. Kaltara.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Telah Menyusun 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah yang seluruhnya dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah Secara Efektif dengan memerintahkan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem negara kesatuan RI, berdasarkan UUD No 23 Thn 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU) No 2 th 2022 tentang Cipta kerja.
Selain itu Penyusunan Ranperda juga telah mempertimbangkan perkembangan atau dinamika kehidupan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.(Hms)
Baca juga: Inflasi Tanjung Selor tertinggi ketiga nasional, DPRD Kaltara sidak
Baca juga: ak ke pasar
Baca juga: Alokasi kursi DPRD Tarakan tetap 30 pada Pemilu 2024
Baca juga: Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD
Baca juga: Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD
Rapat yang digelar pada hari Senin (13/02/23) ini dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara Andi M. Akbar M. Djuarjah ,SE,MM. Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara H. Suriansyah, M.AP, serta di hadiri oleh perwakilan OPD, dan Forkopimda.
Dibacakan Langsung Oleh Ketua Pansus Supaad Hadianto,SE beliau membacakan 2 (dua) Nota Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Prov. Kaltara.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Telah Menyusun 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah yang seluruhnya dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah Secara Efektif dengan memerintahkan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem negara kesatuan RI, berdasarkan UUD No 23 Thn 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU) No 2 th 2022 tentang Cipta kerja.
Selain itu Penyusunan Ranperda juga telah mempertimbangkan perkembangan atau dinamika kehidupan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.(Hms)
Baca juga: Inflasi Tanjung Selor tertinggi ketiga nasional, DPRD Kaltara sidak
Baca juga: ak ke pasar
Baca juga: Alokasi kursi DPRD Tarakan tetap 30 pada Pemilu 2024
Baca juga: Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD
Baca juga: Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD