Tarakan (ANTARA) - Pansus III DPRD provinsi Kalimantan Utara mengadakan rapat kerja pada hari Kamis, 6 April 2023 di Ruang Rapat Hotel Tarakan Plaza Tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerugian Akibat Pencemaran.
Rapat kerja yang Dipimpin oleh Ahmad Usman, dihadiri juga oleh Anggota Pansus III Hj. Siti Laela, Agung Wahyudianto, Karel, Dan Marli Kamis. Dihadiri juga dari Dinas Lingkungan Hidup dari 5 Kabupaten/Kota dan Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Kabupate /Kota Se-Kaltara.
Baca juga: Tindak lanjut LKPj Gubernur, DPRD Kunker ke Nunukan
Baca juga: DPRD bahas Ranperda Perubahan tentang Penyertaan Modal Peseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya
Baca juga: DPRD Kaltara kembali bahas Ranperda tentang Narkoba
DPRD bahas Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran. (Humas DPRD)
Adapun Maksud dan Tujuan Rapat Tersebut Ialah Menginventarisir Masukan - Masukan, Persoalan Yang Ada di Kabupaten/Kota. Sebab di Kaltara Sering Terjadi Pencemaran Lingkungan Yang Dilakukan Oleh Beberapa Populasi - Populasi Besar. Baik itu Tambang Maupun Kelapa Sawit.
Karena ini Perda Baru Pertama Dibuat di Indonesia, Tentu Pansus Perlu Referensi Yang Banyak Baik Referensi Hukum dan Referensi Teknis.(hms)
Baca juga: DPRD Kaltara kembali gelar rapat percepatan pembahasan Ranperda Cagar Budaya
Baca juga: DPRD optimistis keterampilan petani Kaltara meningkat
Baca juga: DPRD Kaltara dukung Gernas BBI mendorong tumbuhnya UMKM baru
DPRD bahas Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran. (Humas DPRD)
Rapat kerja yang Dipimpin oleh Ahmad Usman, dihadiri juga oleh Anggota Pansus III Hj. Siti Laela, Agung Wahyudianto, Karel, Dan Marli Kamis. Dihadiri juga dari Dinas Lingkungan Hidup dari 5 Kabupaten/Kota dan Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Kabupate /Kota Se-Kaltara.
Baca juga: Tindak lanjut LKPj Gubernur, DPRD Kunker ke Nunukan
Baca juga: DPRD bahas Ranperda Perubahan tentang Penyertaan Modal Peseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya
Baca juga: DPRD Kaltara kembali bahas Ranperda tentang Narkoba
Adapun Maksud dan Tujuan Rapat Tersebut Ialah Menginventarisir Masukan - Masukan, Persoalan Yang Ada di Kabupaten/Kota. Sebab di Kaltara Sering Terjadi Pencemaran Lingkungan Yang Dilakukan Oleh Beberapa Populasi - Populasi Besar. Baik itu Tambang Maupun Kelapa Sawit.
Karena ini Perda Baru Pertama Dibuat di Indonesia, Tentu Pansus Perlu Referensi Yang Banyak Baik Referensi Hukum dan Referensi Teknis.(hms)
Baca juga: DPRD Kaltara kembali gelar rapat percepatan pembahasan Ranperda Cagar Budaya
Baca juga: DPRD optimistis keterampilan petani Kaltara meningkat
Baca juga: DPRD Kaltara dukung Gernas BBI mendorong tumbuhnya UMKM baru