Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD Kaltara yang tergabung dalam Pansus (Panitia Khusus) PHI (Pengadilan Hubungan Industrial ) Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kantor Kementerian Negara RI dan Mahkamah Agung di Jakarta Kamis, (22/6/23)
Dalam Kunjungan Kerja ini Andi M. Akbar .MD,SE,M.Si Selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara,dan Anggota Pansus Elia DJ,Ruslan,Ihin Surang SE,M.Si,Jufri Budiman,S.Pd,Marli Kamis SH, Muhammad Hatta di Terima Langsung Oleh Gogor Oko Nurharyoko Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan,
Rapat ini Juga dihadiri Langsung Oleh Ketua Pengadilan Negri Tanjung Selor,Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Prov Kaltara,Karo Pemerintahan Prov Kaltara Taufik H,Biro Hukum Prov Kaltara, Dinas Tenaga Kerja Prov Kaltara,dan Tim Pakar,
Dalam Rapat ini menindaklanjuti terkait pembentukan Pansus DPRD ini diawali dari surat masuk ke DPRD dari dinas tenaga kerja prov kaltara yang lalu, untuk membentuk pansus percepatan pembentukan PHI ,Berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Utara, menyatakan bahwa DPRD dapat membentuk panitia khusus (Pansus) dalam rangka menjalankan fungsi dan peran DPRD yaitu Legislasi, Budgeting dan Controlling. Sehingga dalam menjalankan fungsi tersebut sehingga DPRD Provinsi Kalimantan Utara membentuk Pansus Percepatan Pembentukan PHI di Provinsi Kalimantan Utara,
Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan bahwa PHI merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial yang berada di Pengadilan Negri Kab/Kota yang berada di ibu kota Provinsi, dalam konteks ini adalah Pengadilan Negri Tanjung Selor karena PN Tanjung Selor ini berada di ibu kota Provinsi Kalimantan Utara.
Andi M. Akbar .MD,SE,M.Si mewakili Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara sekaligus mewakili rombongan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementrian Sekretariat Negara yang telah meluangkan waktu dan berkenan menerima dalam rangka percepatan pembentukan PHI di Provinsi Kalimantan Utara.
Baca juga: Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Baca juga: Bahas mekanisme Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Baca juga: Kaltara belajar pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dengan Yogyakarta
Baca juga: Kaltara belajar pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dengan Yogyakarta
Baca juga: Bersama Danrem 092 bahas peluang masuk Akmil/Akpol bagi putra-putri Kaltara
Dalam Kunjungan Kerja ini Andi M. Akbar .MD,SE,M.Si Selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara,dan Anggota Pansus Elia DJ,Ruslan,Ihin Surang SE,M.Si,Jufri Budiman,S.Pd,Marli Kamis SH, Muhammad Hatta di Terima Langsung Oleh Gogor Oko Nurharyoko Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan,
Rapat ini Juga dihadiri Langsung Oleh Ketua Pengadilan Negri Tanjung Selor,Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Prov Kaltara,Karo Pemerintahan Prov Kaltara Taufik H,Biro Hukum Prov Kaltara, Dinas Tenaga Kerja Prov Kaltara,dan Tim Pakar,
Dalam Rapat ini menindaklanjuti terkait pembentukan Pansus DPRD ini diawali dari surat masuk ke DPRD dari dinas tenaga kerja prov kaltara yang lalu, untuk membentuk pansus percepatan pembentukan PHI ,Berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Utara, menyatakan bahwa DPRD dapat membentuk panitia khusus (Pansus) dalam rangka menjalankan fungsi dan peran DPRD yaitu Legislasi, Budgeting dan Controlling. Sehingga dalam menjalankan fungsi tersebut sehingga DPRD Provinsi Kalimantan Utara membentuk Pansus Percepatan Pembentukan PHI di Provinsi Kalimantan Utara,
Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan bahwa PHI merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial yang berada di Pengadilan Negri Kab/Kota yang berada di ibu kota Provinsi, dalam konteks ini adalah Pengadilan Negri Tanjung Selor karena PN Tanjung Selor ini berada di ibu kota Provinsi Kalimantan Utara.
Andi M. Akbar .MD,SE,M.Si mewakili Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara sekaligus mewakili rombongan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementrian Sekretariat Negara yang telah meluangkan waktu dan berkenan menerima dalam rangka percepatan pembentukan PHI di Provinsi Kalimantan Utara.
Baca juga: Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Baca juga: Bahas mekanisme Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Baca juga: Kaltara belajar pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dengan Yogyakarta
Baca juga: Kaltara belajar pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dengan Yogyakarta
Baca juga: Bersama Danrem 092 bahas peluang masuk Akmil/Akpol bagi putra-putri Kaltara