Tanjung Selor (ANTARA) - Persetujuan Bersama atas Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna ke - 25 Masa Persidangan III Tahun 2023 dengan agenda Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Rapat yang digelar pada hari Selasa (21/11/23) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Prov. Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP, Mewakili Polda Kaltara, hadir Irwasda KBP. Drs. R Andria Marthinus, MH., Kasrem Korem 092 Maharajalila Kolonel Arm Victor JL Lopulalan, M.Tr., Mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Sarah Louis S.SH., M.Hum., dan Uluk Ujing selaku Kanwil Kemenag Kaltara.
Dalam rapat yang berlangsung, Albertus Stefanus mengatakan, “Berdasarkan Tatib No 1 Tahun 2021 pasal 115 ayat (4) Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Perda Wajib dihadiri oleh Gubernur”.
Mengingat pada rapat hari ini Gubernur Kaltara dan Wakil Gubernur Kaltara berhalangan hadir, sehingga pengambilan keputusan tidak dapat dilaksanakan.
Kemudian, Ketua DPRD Kaltara juga menambahkan bahwa berdasarkan tatib dan saran dari para Anggota DPRD yang hadir, maka keputusan pada rapat hari ini adalah rapat ini ditunda sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.(hms)
Baca juga: Dewan terima Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Tarakan
Baca juga: Monitoring RSUD dr. H. Jusuf SK
Baca juga: Dengar pendapat dari Lembaga Dayak Lundayeh bahas infrastruktur
Baca juga: Kesimpulan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016
Baca juga: Bahas Perubahan Kedua Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD
Rapat Paripurna ke - 25 Masa Persidangan III Tahun 2023 dengan agenda Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Rapat yang digelar pada hari Selasa (21/11/23) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Prov. Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP, Mewakili Polda Kaltara, hadir Irwasda KBP. Drs. R Andria Marthinus, MH., Kasrem Korem 092 Maharajalila Kolonel Arm Victor JL Lopulalan, M.Tr., Mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Sarah Louis S.SH., M.Hum., dan Uluk Ujing selaku Kanwil Kemenag Kaltara.
Dalam rapat yang berlangsung, Albertus Stefanus mengatakan, “Berdasarkan Tatib No 1 Tahun 2021 pasal 115 ayat (4) Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Perda Wajib dihadiri oleh Gubernur”.
Mengingat pada rapat hari ini Gubernur Kaltara dan Wakil Gubernur Kaltara berhalangan hadir, sehingga pengambilan keputusan tidak dapat dilaksanakan.
Kemudian, Ketua DPRD Kaltara juga menambahkan bahwa berdasarkan tatib dan saran dari para Anggota DPRD yang hadir, maka keputusan pada rapat hari ini adalah rapat ini ditunda sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.(hms)
Baca juga: Dewan terima Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Tarakan
Baca juga: Monitoring RSUD dr. H. Jusuf SK
Baca juga: Dengar pendapat dari Lembaga Dayak Lundayeh bahas infrastruktur
Baca juga: Kesimpulan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016
Baca juga: Bahas Perubahan Kedua Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD