Tarakan (ANTARA) - Komisi IV DPRD Prov. Kaltara menggelar pertemuan bersama Dewan Pimpinan cabang Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kota Tarakan pada hari Rabu (01/11/23).
Pertemuan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja terkait perselisihan antara pekerja dengan perusahaan.
Dipimpin oleh Yancong, S.Pi rapat ini juga turut menghadirkan dari pihak pemerintah, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kaltara. Selain itu turut hadir perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan dari PT. Mandiri Herindo Adi Perkasa.
Bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, perwakilan dari Serikat Pekerja Kahutindo Kota Tarakan menyampaikan beberapa poin permasalahan, yaitu perselisihan mengenai tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan serta perselisihan hubungan industrial berupa pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan terkait.
Menanggapi permasalahan ini, dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kaltara telah membentuk tim untuk mengawasi serta melakukan mediasi kepada pihak yang bersengketa. Kemudian sebagai bentuk pengawasan, pihak DPRD melalui Komisi IV akan terus mengawasi permasalahan ini dan akan kembali melakukan pertemuan dengan menghadirkan perusahaan terkait, mengingat pimpinan dari perusahaan terkait tidak dapat hadir pada pertemuan hari ini.(Hms)
Baca juga: Monitoring RSUD dr. H. Jusuf SK
Baca juga: Dengar pendapat dari Lembaga Dayak Lundayeh bahas infrastruktur
Baca juga: Pembahasan Rancangan Anggaran Murni Tahun 2024
Baca juga: Kesimpulan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016
Baca juga: Bahas Perubahan Kedua Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD
Pertemuan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja terkait perselisihan antara pekerja dengan perusahaan.
Dipimpin oleh Yancong, S.Pi rapat ini juga turut menghadirkan dari pihak pemerintah, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kaltara. Selain itu turut hadir perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan dari PT. Mandiri Herindo Adi Perkasa.
Bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, perwakilan dari Serikat Pekerja Kahutindo Kota Tarakan menyampaikan beberapa poin permasalahan, yaitu perselisihan mengenai tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan serta perselisihan hubungan industrial berupa pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan terkait.
Menanggapi permasalahan ini, dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kaltara telah membentuk tim untuk mengawasi serta melakukan mediasi kepada pihak yang bersengketa. Kemudian sebagai bentuk pengawasan, pihak DPRD melalui Komisi IV akan terus mengawasi permasalahan ini dan akan kembali melakukan pertemuan dengan menghadirkan perusahaan terkait, mengingat pimpinan dari perusahaan terkait tidak dapat hadir pada pertemuan hari ini.(Hms)
Baca juga: Monitoring RSUD dr. H. Jusuf SK
Baca juga: Dengar pendapat dari Lembaga Dayak Lundayeh bahas infrastruktur
Baca juga: Pembahasan Rancangan Anggaran Murni Tahun 2024
Baca juga: Kesimpulan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016
Baca juga: Bahas Perubahan Kedua Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD