Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara menegaskan komitmennya mewujudkan netralitas dan profesionalisme ASN dan non-ASN agar Pemilu terselenggara dengan sukses dan demokratis.
“Kami telah menerbitkan Surat Edaran terkait netralitas ASN, yakni agar ASN dan tenaga non-ASN netral dan bebas pengaruh golongan dan partai politik pada penyelenggaraan Pemilu ini,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Senin.
Surat Edaran itu bernomor 100.3.4/4583/BKD/GUB tentang Netralitas Pegawai ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Dalam butir Surat Edaran itu, juga disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang menjadi calon legislatif wajib mengundurkan diri atau dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh kepala perangkat daerah tempat non-ASN itu bekerja.
Edaran juga juga memuat larangan kepada pegawai ASN dan non-ASN berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol jari atau angka serta atribut partai politik.
Gubernur juga mewajibkan kepala perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan non-ASN dengan mengintensifkan sosialisasi netralitas kepada seluruh pegawai melalui berbagai kegiatan dan media.
Kepala perangkat daerah juga wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan pegawai ASN maupun non-ASN, dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum bagi pelanggar netralitas.
“Sanksi itu diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sanksi kepada pegawai non-ASN dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dalam perjanjian kerja tahunan antara perangkat daerah dengan pegawai non-ASN.
Melalui edaran itu, Gubernur Kalimantan Utara turut mengimbau ASN dan non-ASN agar tetap menjaga kebersamaan menyikapi situasi politik yang ada.
“Tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan,” ujar dia.
“Kami telah menerbitkan Surat Edaran terkait netralitas ASN, yakni agar ASN dan tenaga non-ASN netral dan bebas pengaruh golongan dan partai politik pada penyelenggaraan Pemilu ini,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Senin.
Surat Edaran itu bernomor 100.3.4/4583/BKD/GUB tentang Netralitas Pegawai ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Dalam butir Surat Edaran itu, juga disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang menjadi calon legislatif wajib mengundurkan diri atau dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh kepala perangkat daerah tempat non-ASN itu bekerja.
Edaran juga juga memuat larangan kepada pegawai ASN dan non-ASN berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol jari atau angka serta atribut partai politik.
Gubernur juga mewajibkan kepala perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan non-ASN dengan mengintensifkan sosialisasi netralitas kepada seluruh pegawai melalui berbagai kegiatan dan media.
Kepala perangkat daerah juga wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan pegawai ASN maupun non-ASN, dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum bagi pelanggar netralitas.
“Sanksi itu diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sanksi kepada pegawai non-ASN dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dalam perjanjian kerja tahunan antara perangkat daerah dengan pegawai non-ASN.
Melalui edaran itu, Gubernur Kalimantan Utara turut mengimbau ASN dan non-ASN agar tetap menjaga kebersamaan menyikapi situasi politik yang ada.
“Tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan,” ujar dia.