Gubernur Kaltara terbitkan SE tentang netralitas ASN
Senin, 29 Januari 2024 18:16 WIB
Ilustrasi - Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang berpidato di depan ASN Pemprov Kaltara. (ANTARA/Muh. Arfan)
Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara menegaskan komitmennya mewujudkan netralitas dan profesionalisme ASN dan non-ASN agar Pemilu terselenggara dengan sukses dan demokratis.
“Kami telah menerbitkan Surat Edaran terkait netralitas ASN, yakni agar ASN dan tenaga non-ASN netral dan bebas pengaruh golongan dan partai politik pada penyelenggaraan Pemilu ini,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Senin.
Surat Edaran itu bernomor 100.3.4/4583/BKD/GUB tentang Netralitas Pegawai ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Dalam butir Surat Edaran itu, juga disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang menjadi calon legislatif wajib mengundurkan diri atau dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh kepala perangkat daerah tempat non-ASN itu bekerja.
Edaran juga juga memuat larangan kepada pegawai ASN dan non-ASN berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol jari atau angka serta atribut partai politik.
Gubernur juga mewajibkan kepala perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan non-ASN dengan mengintensifkan sosialisasi netralitas kepada seluruh pegawai melalui berbagai kegiatan dan media.
Kepala perangkat daerah juga wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan pegawai ASN maupun non-ASN, dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum bagi pelanggar netralitas.
“Sanksi itu diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sanksi kepada pegawai non-ASN dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dalam perjanjian kerja tahunan antara perangkat daerah dengan pegawai non-ASN.
Melalui edaran itu, Gubernur Kalimantan Utara turut mengimbau ASN dan non-ASN agar tetap menjaga kebersamaan menyikapi situasi politik yang ada.
“Tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan,” ujar dia.
“Kami telah menerbitkan Surat Edaran terkait netralitas ASN, yakni agar ASN dan tenaga non-ASN netral dan bebas pengaruh golongan dan partai politik pada penyelenggaraan Pemilu ini,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Senin.
Surat Edaran itu bernomor 100.3.4/4583/BKD/GUB tentang Netralitas Pegawai ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Dalam butir Surat Edaran itu, juga disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang menjadi calon legislatif wajib mengundurkan diri atau dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh kepala perangkat daerah tempat non-ASN itu bekerja.
Edaran juga juga memuat larangan kepada pegawai ASN dan non-ASN berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol jari atau angka serta atribut partai politik.
Gubernur juga mewajibkan kepala perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan non-ASN dengan mengintensifkan sosialisasi netralitas kepada seluruh pegawai melalui berbagai kegiatan dan media.
Kepala perangkat daerah juga wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan pegawai ASN maupun non-ASN, dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum bagi pelanggar netralitas.
“Sanksi itu diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sanksi kepada pegawai non-ASN dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dalam perjanjian kerja tahunan antara perangkat daerah dengan pegawai non-ASN.
Melalui edaran itu, Gubernur Kalimantan Utara turut mengimbau ASN dan non-ASN agar tetap menjaga kebersamaan menyikapi situasi politik yang ada.
“Tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan,” ujar dia.
Pewarta : Muh. Arfan
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kakanwil Kemenag Kaltara Dorong ASN Malinau Hadir sebagai Pelayan Umat yang Profesional
19 January 2026 19:48 WIB
Perkuat Spiritualitas ASN, Kanwil Kemenag Kaltara Gelar Zikir dan Doa Bersama
15 January 2026 18:13 WIB
Perayaan Natal ASN dan PTT Pemprov Kaltara, Kakanwil Kemenag Kaltara Ajak Perkuat Kerukunan dan Moderasi Beragama
15 January 2026 6:43 WIB
Belanja Pegawai Pemda untuk Penyuluh Pertanian ASN Rencananya Dialihkan ke Kementerian
06 November 2025 14:26 WIB
Pemkab Bulungan Sosialisasikan Kode Etik ASN untuk Perkuat Integritas Aparatur
19 September 2025 5:56 WIB
Harganas Ke-32, Bustan Ajak ASN Jadikan Keluarga Sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa
30 June 2025 21:10 WIB
Lantik Pejabat Fungsional dan PPPK, Gubernur Minta ASN Aplikasikan Nilai BerAKHLAK
24 June 2025 5:07 WIB
Terpopuler - Parlementaria & Politik
Lihat Juga
Gubernur Kaltara Harapkan Program Pokir DPRD Dapat jadi Instrumen Pembangunan
11 February 2026 8:11 WIB