Tarakan (ANTARA) - Sebanyak enam tersangka dengan menggunakan baju tahanan warna oranye keluar dari dalam ruang tahanan langsung menuju Ruang Rupatama Kayan Mapolda Kaltara di Bulungan, Rabu (6/10) dengan posisi membelakangi barang bukti dan wajah tertunduk.

“Untuk memberikan transparansi terhadap langkah Polda Kaltara yang telah dilaksanakan. Ini memaparkan tiga kasus dengan jumlah barang bukti 82,9 kg sabu yang berhasil di amankan Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Satua Resnarkoba Polres Jajaran Polda Kaltara,” kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Hary Sudwijanto.

Hal tersebut menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polda Kaltara bersama- sama dengan instansi terkait yakni Kejati Kaltara, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara, TNI AL, Ditjen Bea dan Cukai, Pengadilan Tinggi Provinsi Kaltara.

Instansi terkait tersebut dalam kurun waktu tiga bulan pada Agustus sampai dengan Oktober 2024 telah melaksanakan kerjasama operasi dan berhasil mengungkap 68 perkara, dimana salah satunya merupakan jaringan narkoba internasional.

“Suatu langkah besar dalam perang melawan narkotika telah terjadi, menyusul keberhasilan joint operation pengungkapan narkoba Polda Kaltara yang telah diselenggarakan bersama-sama dengan berbagai instansi terkait,” kata Hary.

Operasi tersebut merupakan bentuk konkret dari penanganan kasus narkotika yang serius.  Jaringan narkotika internasional diketahui sebagai jaringan HS yang telah mengembangkan sayap bisnis haramnya merambah di lima provinsi yang meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur dan Bali.

Bukti dari kesuksesan tersebut terungkap  dengan barang bukti sebanyak 150.393,21 gram atau 150 kilogram.

Jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan tersebut sebanyak 3.000.000 jiwa serta nilai ekonomisnya dihitung mencapai Rp180.471.000.000,-.

Memperhatikan dampak Narkoba di masyarakat, strategi pemberantasan narkoba yang dilakukan Polda Kaltara melalui operasi gabungan ini terbukti efektif.

Ada sebanyak 90 orang tersangka yang telah berhasil diamankan pada periode tersebut. Dengan penangkapan tersebut, dapat dipastikan bahwa upaya pencegahan narkoba telah mengambil langkah nyata.

Hal tersebut memperlihatkan kontribusi TNI AL dan peran Bea dan Cukai dalam pengawasan narkoba telah menjadi salah satu faktor kesuksesan pengungkapan kasus sabu ini.

Upaya ini tidak hanya memainkan peran penting dalam penanggulangan narkotika di Kaltara, tetapi juga dalam mencegah peredaran narkoba lintas provinsi.

Penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kaltara dalam memerangi narkoba dan menjaga generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba.

“Agar memberikan efek jera kepada para pelaku jaringan narkoba, kami menerapkan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” kata Hary.

Berbagai pengungkapan narkoba yang telah dilakukan saat ini merupakan bagian dari perlindungan Polri kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

“Komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari hulu sampai ke hilir. Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, akan ditindak secara tegas, baik melalui proses kedinasan maupun peradilan pidana tanpa terkecuali,” katanya.

Perkuat pelaksanaan P4GN di Lapas Tarakan

Dalam rangka pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan gencar melaksanakan serangkaian kegiatan Deteksi Dini terhadap resiko gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) hingga Pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan Sutarno menjelaskan bahwa penguatan pelaksanaan P4GN di Lapas sejalan dengan Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang utamanya terkait langkah Pemberantasan Narkoba dan Penipuan dengan berbagai modus di lingkungan Lapas maupun Rutan.

"Kami secara rutin melakukan beragam kegiatan dalam rangka mengantisipasi atau deteksi dini seperti sosialisasi maupun edukasi kepada seluruh WBP secara langsung agar bersama mendukung secara aktif program-program pembinaan yang ada di Lapas ini,” kata Sutarno.

Berupa program zero handphone, pungli dan narkoba (Halinar) dan P4GN bersama Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami secara persuasif mengajak seluruh WBP untuk mendukung dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang baik dan tertib,” katanya.

Bentuk dari implementasi program diatas berupa kegiatan razia kamar hunian gabungan bersama APH, pengawasan lalu lintas keluar masuk barang atau makanan dengan metode mesin X-ray.

Pengawasan kondisi kesehatan WBP melalui program VCT bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, hingga program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi WBP agar siap secara mental dan keterampilan saat kembali ke tengah masyarakat.

Pelaksanaan program ini berdasar pada Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 dimana Pemasyarakatan memiliki fungsi diantaranya fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan.

Terkait fungsi pengamanan seluruh jajaran Lapas Tarakan senantiasa berkontribusi penuh terhadap beragam program atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin kondusifitas yang aman tertib dan kondusif.

Kegiatan P4GN ini juga merupakan bagian dari langkah jajaran Lapas Tarakan dalam senantiasa membuka komunikasi yang baik kepada para WBP sehingga dapat memberikan kontribusi mendukung kondusifitas kamtib yang telah tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Sedangkan Komunitas Selamatkan Anak Kita (SEKATA) menegaskan komitmen untuk memberikan dukungan dan perawatan yang holistik bagi anak-anak yang terdampak narkoba.

"Kami percaya bahwa setiap anak berhak mendapatkan kesempatan kedua, lingkungan yang aman, serta akses ke pendidikan dan rehabilitasi yang berkualitas,” kata Penasehat SEKATA Ana Sriekaningsih.

Ana mengajak bersama – sama semua pihak untuk berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya dukungan bagi korban.

“Mari kita berkolaborasi dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak kita, karena mereka adalah harapan bangsa ini,” katanya.

 Perang terhadap penyalahgunaan Narkoba merupakan harga mati dan tidak dapat di kompromi oleh negara manapun di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. perdagangan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang kompleks karena melibatkan berbagai dimensi seperti kesehatan, keamanan, sosial dan ekonomi.

Pemberantasan Narkoba Merupakan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
Baca juga: Sumur Minyak Tua Kembali Produksi Berkat GEMPI Si Energi Hijau
Baca juga: Dengan Semangat Korsa Mendistribusikan BBM Satu Harga ke Tapal Batas

 


Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024