Logo Header Antaranews Kaltara

Upaya Nunukan Tangkal ASN Nakal

Senin, 22 Agustus 2016 19:19 WIB
Image Print
Logo Nunukan (Datiz)

BERANDA - NUNUKAN BERUPAYA TANGKAL ASN NAKAL

Oleh M Rusman

Nunukan, 22/8 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menghentikan keputusan retroaktif atau aturan berlaku surut sebagai upaya menangkal tindakan aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahi aturan (nakal).

Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid di Nunukan, Sabtu menegaskan bahwa untuk memastikan ASN dalam lingkup Pemkab Nunukan melaksanakan tugas sesuai dengan azas-azas pemerintahan yang baik, perundang-undangan dan legalitas.

Langkah tersebut dilakukan Pemkab Nunukan agar kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan dapat dilakukan dengan pasti dengan tujuan keputusan dan kewenangan itu memberikan kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Hal ini merupakan hasil evaluasi pembentukan produk hukum daerah, khususnya keputusan bupati. Karena, SKPD masih melakukan tindakan mendahului landasan hukumnya. Terlihat dari banyaknya keputusan bupati yang berlaku surut, ujar Asmin Luara Hafid.

Sebenarnya lanjut dia, peraturan perundang-undangan seharusnya berlaku ketika diterbitkan tetapi pada kenyataannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahuyn 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, memberikan ruang aturan tersebut berlaku surut kecuali untuk ketentuan pidananya.

Alhamdulillah, sudah resmi saya tandatangani Peraturan Bupati (Perbub) tentang pedoman pembentukan keputusan bupati. Intinya mengatur proses pembentukan keputusan bupati hingga penetapannya, sebu politikus Partai Hanura ini.

Perbub yang baru ditandatangani itu berkaitan dengan kewajiban SKPD dalam merencanakan pembentukan keputusan bupati dalam pelaksanakan tugas dan fungsinya serta penyelenggaraan program dan kegiatan sebelum dilaksanakan.

"Kedepannya tidak ada lagi keputusan bupati berlaku surut. Intinya langkah ini adalah kebijakan daerah guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik karena daerah lainnya belum melakukan hal yang sama dengan Nunukan, ujar dia.



Pewarta :
Editor: Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026