BPK RI Apresiasi Komitmen Pemprov Hasillkan LKPD Berkualitas

id ,

Tanjung Selor (AntaraNews Kaltara) – Berdasarkan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikanopini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran(TA) 2016.

Tak hanya itu, masih darihasil pemeriksaan, menurut BPK, LKPD Kaltara telah sesuai dengan SistemAkuntasi Pemerintah (SAP), berbasis akrual atau telah menggunakan metodeakuntansi. Di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketikatransaksi terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi tersebutditerima atau dibayarkan.

Staf Ahli BPK RI BidangKeuangan Pemerintah Daerah, Barlean Suwondo mengungkapkan, LKPD Pemprov Kaltarajuga telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yangberpengaruh langsung dan material. Pemprov Kaltara dinilai telah menyusun danmerancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern (SPI) yakni lingkunganpengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasiserta pemantauan.

Jumlah laporan keuangan yangdisajikan terdiri dari 7 laporan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA),Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan ArusKas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan. “Ataspemeriksaan yang dilakukan dengan metode RiskBased Audit (RBA) komprehensif dan dilandasi dengan azas profesionalisme,independensi, dan integritas, BPK pun memberikan opini WTP atas LKPD ProvinsiKaltara TA 2016,” kata Barlean Suwondo.

Keberhasilan ini,menunjukkan komitmen Pemprov Kaltara beserta jajaran Organisasi PerangkatDaerah (OPD)-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Ini tidakterlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan sertadukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

“BPK mengapresiasi upayaperbaikan yang dilakukan Pemprov Kaltara atas pengelolaan keuangan daerah TA2016. Kami juga tetap mendorong Pemprov Kaltara untuk melakukan upaya perbaikanberkelanjutan secara sistemik dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tatakelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” jelas Barlean.

Disebutkan Barlean, BPK jugaberharap LHP ini dapat dimanfaatkan para pimpinan dan anggota legislatif dalamrangka melaksanakan fungsinya, yaitu fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan.“Pemprov Kaltara diminta untuk melakukan tindak lanjut sesuai denganrekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan Kaltara selambat-lambatnya 60 harisetelah LHP diterima,” tuntasnya.


Editor: Firsta Susan Ferdiany
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.