BPK RI Apresiasi Komitmen Pemprov Hasillkan LKPD Berkualitas

id ,

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Berdasarkan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran (TA) 2016.

Tak hanya itu, masih dari hasil pemeriksaan, menurut BPK, LKPD Kaltara telah sesuai dengan Sistem Akuntasi Pemerintah (SAP), berbasis akrual atau telah menggunakan metode akuntansi. Di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi tersebut diterima atau dibayarkan.

Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Barlean Suwondo mengungkapkan, LKPD Pemprov Kaltara juga telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material. Pemprov Kaltara dinilai telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern (SPI) yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Jumlah laporan keuangan yang disajikan terdiri dari 7 laporan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan. “Atas pemeriksaan yang dilakukan dengan metode Risk Based Audit (RBA) komprehensif dan dilandasi dengan azas profesionalisme, independensi, dan integritas, BPK pun memberikan opini WTP atas LKPD Provinsi Kaltara TA 2016,” kata Barlean Suwondo.

Keberhasilan ini, menunjukkan komitmen Pemprov Kaltara beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

“BPK mengapresiasi upaya perbaikan yang dilakukan Pemprov Kaltara atas pengelolaan keuangan daerah TA 2016. Kami juga tetap mendorong Pemprov Kaltara untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” jelas Barlean.

Disebutkan Barlean, BPK juga berharap LHP ini dapat dimanfaatkan para pimpinan dan anggota legislatif dalam rangka melaksanakan fungsinya, yaitu fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. “Pemprov Kaltara diminta untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan Kaltara selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” tuntasnya.