Logo Header Antaranews Kaltara

Kaltara akan Terima Penempatan 6 Dokter Spesialis

Selasa, 25 Juli 2017 13:49 WIB
Image Print
KOMITMEN KESEHATAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersalaman dengan Sekjen Kemenkes dr Untung Suseno usai menandatangani MoU terkait penempatan WKDS untuk Kaltara, di Jakarta, Senin (24/7). (dok humas)

Jakarta (Antara News Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr HIrianto Lambrie mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RIdalam meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah perbatasan. Salahsatunya mengadakan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang akandisebar di sejumlah daerah, termasuk Kaltara.


Didampingi Sekretaris Provinsi Kaltara H Badrun, Irianto menandatanganiMemorandum of Understanding (MoU) dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkesdr Untung Suseno terkait program WKDS di Hotel Redtop Jakarta, Senin (24/7).


Irianto menyebutkan, tahun ini Kaltara mendapatkan kuota 6 WKDS yangakan ditempatkan di 3 tempat. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang hanyamendapatkan kuota 1 WKDS di Kabupaten Nunukan. "Ada peningkatan dari tahunsebelumnya yang hanya satu orang. Tahun ini, untuk Malinau ada 2 dokterspesialis, yakni spesialis penyakit dalam dan anastesi. Sedangkan KabupatenNunukan bertambah 2, yakni spesialis obgyn (SpOG) atau spesialis kandungan dananastesi. Kemudian 2 lagi ditempatkan di Tarakan, untuk spesialis penyakitdalam dan spesialis bedah," sebut Irianto.


Menurut Irianto, keberadaan dokter yang masuk ke dalam program inisangat membantu dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di Kaltara. Sebab,beberapa kategori spesialis sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak kesulitandalam berobat. Bahkan bisa saja, para dokter yang mengikuti program itudikontrak menjadi pegawai di Kaltara. "Kalau program tersebut berakhir, bisasaja kita angkat mereka menjadi pegawai kontrak di Kaltara. Ini justru sangatmembantu kita dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di provinsi termudaini," ungkapnya.


Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentangWajib Kerja Dokter Spesialis yang diterbitkan pertengahan Januari lalu. Dalampasal 13 ayat (3) menjelaskan, peserta WKDS, ditempatkan pada : a. Rumah Sakitdaerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; b. Rumah Sakit rujukan regional;atau c. Rumah Sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia.Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan milik Pemerintah Pusat atauPemerintah Daerah.


Dalam hal kebutuhan dokter spesialis di Rumah Sakit sebagaimana dimaksudtelah terpenuhi, peserta WKDS dapat ditempatkan pada Rumah Sakit milikPemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah lainnya sesuaiperencanaan kebutuhan.


Perpres tersebut juga menyebutkan, peserta WKDSlulusan perguruan tinggi di luar negeri, yang menerima beasiswa dan atauprogram bantuan biaya pendidikan, baik dari Pemerintah Pusat atau PemerintahDaerah, ditempatkan sesuai dengan kebutuhan setelah evaluasi kompetensi.



Pewarta :
Editor: Firsta Susan Ferdiany
COPYRIGHT © ANTARA 2026