Gubernur Imbau Pengelola Dana Desa Gunakan Siskeudes

id ,

Gubernur Imbau Pengelola Dana Desa Gunakan Siskeudes

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie (dok humas)

Jakarta (Antaranews Kaltara) – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H IriantoLambrie mengimbau kepada seluruh penerima Dana Desa 2018 di Provinsi Kaltarauntuk menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalampengelolaannya sehingga memudahkan proses monitoring dan evaluasi Dana Desaitu. “Dari informasi DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), hingga saatini masih banyak pengelola Dana Desa di Kaltara yang belum menggunakanSiskeudes. Untuk itu, mulai tahun ini harus mulai diterapkan,” kata Irianto,Rabu (21/2).

Aplikasi Siskeudes sendiri, sejak Juli 2015penanganannya dilakukan oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan KeuanganDaerah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Aplikasi keuangan desaini menggunakan database Microsoft Acces sehingga lebih portable dan mudahditerapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun.

Secara teknis, transaksi keuangan desa termasukdalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengandatabase acces ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServerhanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalamkategori skala menengah.

Penggunaan aplikasi keuangan desa harusmendapatkan persetujuan dari BPKP selaku pengembang aplikasi. “Pemerintah daerahdapat mengajukan permohonan penggunaan aplikasi ini kepada Perwakilan BPKPsetempat. Pengajuan penggunaan aplikasi agar dikoordinasikan oleh pemerintahdaerah sehingga dapat diterapkan pada seluruh desa yang ada pada pemerintahdaerah yang bersangkutan,” jelas Gubernur. Persetujuan penggunaan aplikasidilakukan dengan cara memberikan kode validasi dan SML pemerintah daerah yangdikeluarkan secara resmi oleh BPKP.

Penggunaan Siskeudes di Kaltara sendiri,berdasarkan laporan DPMD, pada 2018 sudah mulai direalisasikan seluruh penerimaDana Desa. Ini progress positif. Sebab pada 2017, masih ada 102 desa diNunukan, termasuk 89 desa dari 5 kecamatan di wilayah Krayan yang belummenerapkan Siskeudes. Sementara yang sudah menggunakan Siskeudes, yakni di TanaTidung ada 32 desa, Bulungan 74 desa, Malinau 109 desa, dan Nunukan 130 desa.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan MenteriKeuangan (Permenkeu) Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana DesaMenurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 maka alokasi Dana Desa disejumlah daerah mengalami perubahan. Termasuk Provinsi Kalimantan Utara(Kaltara). Permenkeu ini diterbitkan dengan mempertimbangkan dan berdasarkanpada Peraturan Presiden (Perpres) No. 107/2017 tentang Rincian AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Ini termaktub dalam Pasal 5ayat (13) Perpres itu. Dimana, perubahan rincian Transfer ke Daerah dan DanaDesa sebagai akibat dari perubahan data, dan/atau kesalahan hitung, harusditetapkan dengan Permenkeu.

Perubahan data itu terjadi karena adanyaperubahan data status desa yang ditetapkan berdasarkan data indeks desamembangun yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggaldan Transmigrasi sehingga perlu dilakukan perubahan rincian Dana Desa menurutdaerah kabupaten dan kota.

Ditegaskan pula oleh Gubernur, fokus kegiatanDana Desa tahun ini mengalami peningkatan. Ini sesuai dengan Peraturan MenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes, PDT-Trans)No. 19/2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.“Sesuai Permendes itu, Dana Desa tahun ini difokuskan kepada bidang kegiatan produkunggulan desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung,dan sarana olahraga desa sesuai dengan kewenangan desa,” urai Irianto. Ada 122BUM Desa di Kaltara, dan diharapkan terus bertambah karena memberikan manfaatnyata bagi masyarakat sekitarnya.

Selain itu, pelaksanaan Dana Desa juga harusdilakukan dengan swakelola. Tak boleh lagi menggunakan pihak ketiga sehingga 30persen dari Dana Desa dapat terserap ke masyarakat sebagai upah. “Untukpencairannya, tinggal menunggu waktu. Saat ini berkas dari keempat kabupaten penerimaDana Desa di Kaltara yang dibutuhkan untuk pencairan Dana Desa telah terkumpuldan beberapa telah dikirim ke pusat untuk pencairan. Khusus, untuk Tana Tidungtelah menyerahkan berkasnya, tinggal tunggu pemberitahuan pencairannya,” kata KepalaSub Bidang (Kasubbid) Ketahanan dan Sosial Budaya Masyarakat pada DPMD ProvinsiKaltara Ermiati Baduri, kemarin.

Pencairan Dana Desa tahun ini dibagi menjadiIII tahap. Tahap I dicairkan sebesar 20 persen, tahap II 40 persen dan tahapIII 40 persen. Tahap I disalurkan paling cepat Januari dan paling lambat mingguketiga Juni dengan sejumlah persyaratan. Yakni, adanya peraturan daerah (Perda)mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Peraturan KepalaDaerah (Perkada) mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa perdesa.

DANADESA PROVINSI KALTARA TAHUN 2018

KABUPATEN JUMLAH DESA PAGU ANGGARAN

Bulungan 74 Rp67.596.565.000

Malinau 109 Rp 118.908.746.000

Nunukan 232 Rp 166.947.590.000

Tana Tidung 32 Rp34.235.379.000

TOTAL 447 Rp 387.688.280.000

Sumber : DPMD Kaltara, 2018