Gubernur Imbau Pengelola Dana Desa Gunakan Siskeudes

id ,

Gubernur Imbau Pengelola Dana Desa Gunakan Siskeudes

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie (dok humas)

Jakarta (Antaranews Kaltara) – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengimbau kepada seluruh penerima Dana Desa 2018 di Provinsi Kaltara untuk menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam pengelolaannya sehingga memudahkan proses monitoring dan evaluasi Dana Desa itu. “Dari informasi DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), hingga saat ini masih banyak pengelola Dana Desa di Kaltara yang belum menggunakan Siskeudes. Untuk itu, mulai tahun ini harus mulai diterapkan,” kata Irianto, Rabu (21/2).

Aplikasi Siskeudes sendiri, sejak Juli 2015 penanganannya dilakukan oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Aplikasi keuangan desa ini menggunakan database Microsoft Acces sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun.

Secara teknis, transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database acces ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.

Penggunaan aplikasi keuangan desa harus mendapatkan persetujuan dari BPKP selaku pengembang aplikasi. “Pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggunaan aplikasi ini kepada Perwakilan BPKP setempat. Pengajuan penggunaan aplikasi agar dikoordinasikan oleh pemerintah daerah sehingga dapat diterapkan pada seluruh desa yang ada pada pemerintah daerah yang bersangkutan,” jelas Gubernur. Persetujuan penggunaan aplikasi dilakukan dengan cara memberikan kode validasi dan SML pemerintah daerah yang dikeluarkan secara resmi oleh BPKP.

Penggunaan Siskeudes di Kaltara sendiri, berdasarkan laporan DPMD, pada 2018 sudah mulai direalisasikan seluruh penerima Dana Desa. Ini progress positif. Sebab pada 2017, masih ada 102 desa di Nunukan, termasuk 89 desa dari 5 kecamatan di wilayah Krayan yang belum menerapkan Siskeudes. Sementara yang sudah menggunakan Siskeudes, yakni di Tana Tidung ada 32 desa, Bulungan 74 desa, Malinau 109 desa, dan Nunukan 130 desa.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 maka alokasi Dana Desa di sejumlah daerah mengalami perubahan. Termasuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Permenkeu ini diterbitkan dengan mempertimbangkan dan berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 107/2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Ini termaktub dalam Pasal 5 ayat (13) Perpres itu. Dimana, perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari perubahan data, dan/atau kesalahan hitung, harus ditetapkan dengan Permenkeu.

Perubahan data itu terjadi karena adanya perubahan data status desa yang ditetapkan berdasarkan data indeks desa membangun yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sehingga perlu dilakukan perubahan rincian Dana Desa menurut daerah kabupaten dan kota.

Ditegaskan pula oleh Gubernur, fokus kegiatan Dana Desa tahun ini mengalami peningkatan. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes, PDT-Trans) No. 19/2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018. “Sesuai Permendes itu, Dana Desa tahun ini difokuskan kepada bidang kegiatan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga desa sesuai dengan kewenangan desa,” urai Irianto. Ada 122 BUM Desa di Kaltara, dan diharapkan terus bertambah karena memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitarnya.

Selain itu, pelaksanaan Dana Desa juga harus dilakukan dengan swakelola. Tak boleh lagi menggunakan pihak ketiga sehingga 30 persen dari Dana Desa dapat terserap ke masyarakat sebagai upah. “Untuk pencairannya, tinggal menunggu waktu. Saat ini berkas dari keempat kabupaten penerima Dana Desa di Kaltara yang dibutuhkan untuk pencairan Dana Desa telah terkumpul dan beberapa telah dikirim ke pusat untuk pencairan. Khusus, untuk Tana Tidung telah menyerahkan berkasnya, tinggal tunggu pemberitahuan pencairannya,” kata Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Ketahanan dan Sosial Budaya Masyarakat pada DPMD Provinsi Kaltara Ermiati Baduri, kemarin.

Pencairan Dana Desa tahun ini dibagi menjadi III tahap. Tahap I dicairkan sebesar 20 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 40 persen. Tahap I disalurkan paling cepat Januari dan paling lambat minggu ketiga Juni dengan sejumlah persyaratan. Yakni, adanya peraturan daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa.

DANA DESA PROVINSI KALTARA TAHUN 2018

KABUPATEN JUMLAH DESA PAGU ANGGARAN

Bulungan 74 Rp 67.596.565.000

Malinau 109 Rp 118.908.746.000

Nunukan 232 Rp 166.947.590.000

Tana Tidung 32 Rp 34.235.379.000

TOTAL 447 Rp 387.688.280.000

Sumber : DPMD Kaltara, 2018