Polres Nunukan ringkus pelaku pencurian telepon seluler

id Pencuri handphone

Polres Nunukan ringkus pelaku pencurian telepon seluler

Pelaku pencurian telepon seluler bernama Syarifuddin saat berada di Mapolres Nunukan

Oleh M Rusman



Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Kepolisian Resor Nunukan, Kaltara kembali meringkus pelaku pencurian telepon seluler dengan lima lokasi kejadian.

Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan, Kamis menyebutkan, pengungkapan kasus pencurian telepon seluler berkat kerja sama aparat kepolisian dan masyarakat.

Kasus pencurian khusus telepon seluler ini dengan dua laporan kepolisian dari korban-korbannya pada lima lokasi kejadian.

Sesuai hasil pemeriksaan sementara pelaku bernama Sarifuddin (36) beralamat Mamolo Kelurahan Tanjung Harapan Kabupaten Nunukan diamankan pada Selasa (15/5).

Pelaku telah melakukan aksinya sejak April 2018 pada lima lokasi yaitu Jalan Ahmad Yani tepatnya tempat parkir Travel MMBC pada 21 April 2018.

Lokasi kedua di Pusat Kuliner Alun-alun pada 24 april 2018, Jalan TVRI tempat parkir Pasar Pagi, Jalan Radio pada salah satu toko sembako dan Jalan Pelabuhan Baru depan pintu gerbang Pelabuhan Tunon Taka.

Kemudian, satu unit telepon seluler merek Xiaomi A1, satu unit merek iphone 5s, satu unit merek Cyanogen.

Barang bukti lain, satu unit merek Nokia,

satu unit Samsung Note, satu unit merek Oppo, satu unit merek Samsung.

Karyadi mengatakan, pelaku (Sarifudin) adalah residivis kasus pencurian sepeda motor 2017.

Pelaku juga memanfaatkan kelengahan korbannya saat beristirahat yang menyimpan telepon seluler di sepeda motor.

"Pelaku ini memanfaatkan situasi korbannya aman baru ambil handphone di sepeda motor.