Penerimaan Berkas Pelamar Ditutup 8 Juni

id Penerimaan,Penutupan, Penyerahan, berkas, pelamar, Sekretaris, daerah, jabatan

Penerimaan Berkas Pelamar Ditutup 8 Juni

Irianto lambrie (dok)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Setelah resmi terbentuk, Panitia Seleksi (Pansel) calon Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), akan mulai melakukan seleksi terbuka.

Sesuai dengan Pengumuman Nomor: 08/Pansel-Madya/Kaltara/2018, seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara definitif dimulai 21 Mei 2018.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, setelah ada surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Gubernur langsung memerintahkan pembentukan Pansel.

Selanjutnya, melalui Pansel-lah yang akan melakukan proses seleksi dari awal hingga akhir.

"Panitia seleksi sudah ada, diketuai oleh Adi Suryanto, yang juga Kepala LAN. Selain dari LAN, ada perwakilan dari Kemendagri, Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), akademisi, serta perwakilan dari Pemprov Kaltara. Sekarang Pansel sudah mulai bekerja melakukan seleksi terbuka," ungkap Irianto.

Dikatakan, seleksi terbuka calon Sekprov dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di mana, di dalamnya menyebutkan, tentang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama, JPT madya dan JPT pratama. Jabatan ini berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah.

Karena bersifat terbuka, Gubernur menegaskan, seleksi calon Seprov Kaltara terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan ketentuan atau persyaratan yang telah ditetapkan.

Gubernur menjelaskan, secara umum syarat untuk ditunjuk sebagai Sekprov definitif tentunya melalui hasil seleksi dan pejabat yang berhak ikut seleksi terbuka.

Salah satu syaratnya, calon adalah ASN dengan jabatan eselon II atau jabatan tinggi pratama yang sudah menjabat selama dua tahun berturut-turut.

"Penerimaan berkas pelamar dibuka mulai kemarin (21/5). Pelamar wajib menyerahkan seluruh dokumen persyaratan administrasi dalam amplop tertutup paling lambat 8 Juni 2018. Ditujukan kepada Ponsel dengan alamat di Kantor BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Kaltara," ujarnya.

Irianto menegaskan, selaku Gubernur, dirinya tidak akan terlalu jauh mengintervensi dalam proses seleksi calon Sekprov Kaltara.

"Saya percayakan kepada Pansel. Apalagi seperti kita lihat, yang berada di dalamnya adalah orang-orang yang memiliki kompetensi dan kemampuan di bidangnya," tegas Irianto.

Sementara itu, Kepala BKD Kaltara Muhammad Ishak menambahkan, dalam proses seleksi calon Sekprov, pihaknya hanya membantu proses administrasi. Sedangkan tim penilai dan teknis lainnya, semua dari Pansel.

"Mereka (Pansel) yang melakukan penilaian sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah disepakati," ujarnya.

Berbeda dengan Pansel calon Sekprov yang mulai melakukan seleksi, Ishak menambahkan, untuk pengisian jabatan tinggi pratama, masih akan dirapatkan dalam minggu-minggu ini.

"Kalau seleksi calon pejabat tinggi pratama, panitianya diketuai oleh oleh Pj Sekprov," imbuh Ishak.

SYARAT DAN KETENTUAN SELEKSI CALON SEKPROV KALTARA

KETENTUAN PENDAFTARAN :

1. Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara dilakukan mulai tanggal 21 Mei 2018 s/d 8 Juni 2018 melalui:

- Surat Pemberitahuan kepada seluruh instansi Pemerintah (K/L/D);

- Papan pengumuman di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara;

- Media Cetak Nasional;

- Website Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, www.kaltaraprov.go.id

2. Pelamar wajib menyerahkan seluruh dokumen persyaratan administrasi dalam amplop tertutup paling lambat 8 Juni 2018, ditujukan kepada :

PANITIA SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA d/a BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA JALAN RAMBUTAN GEDUNG GADIS II LANTAI II TANJUNG SELOR, KALIMANTAN UTARA 77212

atau dikirim melalui email ke pansel.jptm.kaltara@gmail.com dan apabila dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi, wajib menyerahkan dokumen fisik.

3. Mengisi formulir persetujuan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana pada Lampiran II; (dapat di unduh pada https://gdurl.com/F1fa )

4. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), sebagaimana tersebut pada lampiran III; ( dapat di unduh pada https://gdurl.com/9hOg )

5. Berkas yang sudah diserahkan atau dikirimkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.



DOKUMEN PERSYARATAN

Berkas pendaftaran masing-masing 1 (satu) rangkap dengan susunan sebagai berikut:

- Lembar Formulir Registrasi Pendaftaran;

- Surat lamaran sesuai dengan jabatan yang di minati;

- Formulir persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian;

- Daftar Riwayat Hidup (DRH);

- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir;

- Fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir;

- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir;

- Pas Foto warna 4 x 6 sebanyak 5 lembar;

- Fotokopi Surat Tanda Tamat Diklat PIM Terakhir ;

- Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir (2016 dan 2017);

- Surat Keterangan Tidak Pernah atau Sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan PP 53 Tahun 2010, dari Pejabat yang menangani Kepegawaian;

- Surat Rekam Jejak dari Inspektorat;

- Surat keterangan Kesehatan jasmani dan rohani dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah;

- Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif lainnya dari Dokter pemerintah atau Badan Narkotika Nasional;

- Bukti Penyerahan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara Tahun 2017;

- Bukti Laporan Pajak Pribadi Tahun 2017.



KETENTUAN LAIN

Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;

- Panitia Seleksi akan melakukan penelusuran rekam jejak calon secara tertutup dan objektif;

- Dalam pelaksanaan seleksi ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA DALAM BENTUK APAPUN;

- Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh masing-masing peserta;

- Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui website Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan alamat www.kaltaraprov.go.id dan melalui email peserta seleksi;

- Kelalaian pelamar tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;

- Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;

- Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

Sumber : BKD Provinsi Kaltara, 2018