Imigrasi Nunukan data TKI deportasi

id Pendataan tki deportasi

Imigrasi Nunukan data TKI deportasi

Petugas Imigrasi Kelas II Nunukan mendata TKI yang dideportasi terkait legalitas keimigrasian dan pekerjaan selama di Negeri Sabah, Malaysia.

Oleh M Rusman

Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan, Kaltara mulai mendata tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Negeri Sabah, Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ferry Shout Ishak di Nunukan, Jumat mengatakan, pendataan terhadap TKI deportasi baru saja dilakukan menindaklanjuti instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Pendataan terhadap TKI deportasi perintah Dirjen Imigrasi," ujar dia. Tujuannya untuk menanyakan legalitasnya berangkat dan bekerja di luar negeri.

Kemudian, lanjut dia, petugas Imigrasi setempat juga menanyakan waktu berangkat ke Negeri Sabah, lama bekerja, jenis pekerjaan dan identitas oknum yang memberangkatkannya.

Hasil pendataan tersebut langsung dilaporkan kepada Dirjen Imigrasi untuk dijadikan acuan dalam melakukan langkah-langkah pencegahan pemberangkatan TKI secara ilegal bekerja keluar negeri.

"Hasil pendataan terhadap TKI yang dipulangkan dari Negeri Sabah kesini (Nunukan) langsung dilaporkan ke Jakarta untuk bahan penanganan selanjutnya," sebut Ferry Shout Ishak.

Ia optimis melalui pendataan tersebut akan berdampak positif untuk mengurangi pemberangkatan TKI secara ilegal atau tanpa dokumen ke Negeri Sabah.

Ferry menilai, pendataan ini akan efektif karena bagi TKI deportasi yang masih berminat kembali bekerja di negara itu langsung diarahkan melengkapi diri dengan paspor di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI) di daerah itu.