DKP Carikan Solusi Petambak di Areal Hutan Produksi

id Upaya,Pendataan,Lahan,Tambak

DKP Carikan Solusi Petambak di Areal Hutan Produksi

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pendataan lahan tambak yang berada di areal hutan produksi terus dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara. Bahkan, DKP Kaltara terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk melakukan pendataan lahan tambak yang berada di areal hutan produksi.

Dari data DKP Kaltara, sebanyak 70.707 hektare lahan tambak berada di areal hutan produksi. Hingga saat ini sudah baru terselesaikan 22.350 hektare lahan atau sama dengan 3.888 petak tambak yang berada di 3 kabupaten/kota. “Yakni 2.972 petak berada di Kabupate Bulungan, 786 petak berada di Kabupaten Tana Tidung dan 130 petak berada di Kabupaten Nunukan sudah terverifikasi dan terdata oleh DKP Kaltara maupun Dinas Kehutanan,” kata Kepala DKP Kaltara, H Amir Bakry belum lama ini.

Terkait soal pendataan, masalah yang kerap terjadi adalah data pemilik lahan tambak yang berbeda. Selain itu juga masalah luas lahan, di mana rerata petani tambak yang ada di provinsi termuda ini memiliki luas lahan tambak di atas 10 hektare per orang. “Sementara yang terakomodir dalam peraturan luasannya hanya 2 hektare,”sebutnya.

Oleh karena itu, DKP akan mencari solusi agar para petambak tetap dapat mengelola lahan tambak yang berada di area hutan produksi. Salah satunya adalah perhutanan sosial (PS).

“Dengan berkoordinasi bersama Dinas Kehutanan Kaltara, pengelola tambak yang ada di hutan produksi tetap dapat mengelolanya bukan dengan status lahan hutan. Nantinya mereka mereka akan membentuk sebuah kelompok dan dibantu mengusulkan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) yang di dalamnya tercantum poin tentang pengelolaan lahan,”jelasnya. Kemudian, itu akan disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui kemitraan dengan pengelola kawasan.

“Kami terus mengupayakan dan menunggu keputusan dari Kementrian LHK, mudah-mudahan hasil dari NKK tersebut bisa membantu pengelola lahan tambak dalam mengelola lahan yang memiliki ijin serta sertifikasi yang legal walau lokasi tambak dalam areal hutan produksi,”tuntasnya.

Baca juga: Wow, ada 13 Ribu Hektare Lahan Tambak Disertifikasi
Baca juga: Maret, Program Sertifikasi Lahan Pertanian dan Tambak Rakyat Direalisasikan