Malaysia permudah paspor

id Jabatan imigrasi malaysia negeri sabah, KJRI kota kinabalu, pekerja asing

Malaysia permudah paspor

Batas negara (Datiz)

Kota Kinabalu (ANTARA) - Pemerintah Negeri Sabah Malaysia telah menerbitkan surat edaran memberikan kemudahan bagi pekerja asing yang belum memiliki paspor atau dokumennya telah berakhir masa berlakunya.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh majikan di negara bagian Malaysia itu yang mempekerjakan warga asing.

Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia Negeri Sabah, Datuk Musa bin Sulaimanmelalui siaran persnyadari Kota Kinabalu, Senin (1/4) menyatakan, surat edaran diterbitkan mengantisipasi kekurangan pekerja di perladangan dan sektor pertanian di negaranya.

Namun pekerja asing yang diberikan kelonggaran tentunya tetap mematuhi syarat yang ditentukan yakni berada di Negeri Sabah sebelum 1 Januari 2019 dan berkewarganegaraan Indonesia dan Filipina.

Datuk Musa menambahkan, pekerja asing yang telah pernah memiliki paspor dari negaranya dapat dijamin oleh majikan.

Sedangkan pekerja asing yang tidak memiliki paspor sama sekali akan dibantu pengurusannya oleh majikan pada konsulat negara masing-masing.

Masa kelonggaran yang diberikan mulai berlaku 1 April 2019 hingga 30 September 2019.

Datuk Musa mengharapkan, ke depannya tidak ada lagi pekerja asing di negaranya yang tidak memiliki dokumen termasuk istri dan anak-anaknya.

Adapun biaya yang dibebankan kepada pekerja asing untuk mendapatkan paspor dan jaminan Pemerintah Malaysia masing-masing suami RM1.525, istri RM1.070 dan anak RM770.