KJRI apresiasi deregulasi WNI di Sabah oleh Jabatan Imigrasi Malaysia

id deregulasi pekerja asing sabah, KJRI kota Kinabalu, Krisnha Djelani

Kota Kinabalu (ANTARA) - Deregulasi pekerja asing asal Indonesia oleh Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) Sabah Malaysia diapresiasi oleh Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu (KJRI) Negeri Sabah yang telah mengeluarkan maklumat atau surat edaran.

Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Krisnha Djelani di Kota Kinabalu, Sabtu menilai kebijakan pemerintah Negeri Sabah atas aturan baru tersebut sangat baik bagi pekerja asal Indonesia dalam rangka mendapatkan legalitasnya bekerja di negara itu.

Ia menegaskan, langkah Pemerintah Negeri Sabah melalui Jabatan Imigrasi Malaysia tersebut membantu KJRI Kota Kinabalu untuk mempermudah pendataan WNI yang bekerja ataupun lain-lainnya di wilayah kerjanya.

"Saya apresiasi adanya kebijakan baru Pemerintah Malaysia khususnya di Negeri Sabah ini atas terbitnya deregulasi melegalkan pekerja asing asal Indonesia," kata dia.

Krisnha Djelani menambahkan, kebijakan Pemerintah Malaysia ini terkait dengan langkah antisipasi semakin berkurangnya pekerja asing di Negeri Sabah sehingga memberikan kemudahan bagi WNI untuk mendapatkan dokumen keimigrasian (paspor).

Memang, lanjut dia, bukan hanya pekerja yang dipermudah mendapatkan paspor tetapi juga bagi seluruh keluarganya seperti istri dan anak-anaknya dengan biaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Malaysia.

Biaya yang dipatok tersebut termasuk biaya jaminan oleh majikan atau perusahaan yang mempekerjakannya di ladang-ladang ataupun perkebunan di Negeri Sabah.

Hanya saja, kata Konjen RI Kota KInabalu ini, pekerja asing yang diberikan kemudahan mendapatkan paspor tanpa harus pulang ke Indonesia hanya untuk ladang-ladang kelapa sawit dan perkebunan seperti sayur mayur dan buah-buahan,

Sedangkan pekerja pembantu rumah tangga dan kilang tidak dijelaskan dalam maklumat Jabatan Imigrasi Malaysia Sabah tersebut. "Cuma dua tempat yang menggunakan pekerja asing Indonesia yang diberikan kemudahan mendapatkan paspor yakni ladan kelapa sawit dan perkebunan saja," ujar Krisnha Djelani.

Untuk pengurusan paspor tersebut, perusahaan yang mempekerjakan WNI diminta segera mendaftarkan di KJRI Kota Kinabalu untuk mendapatkan paspor baru atau pergantian bagi yang pernah memiliki dokumen keimigrasian itu.