Pemprov Percepat Implementasi E-Catalogue Daerah

id Sosialisasi, percepatan, Implementasi, Katalog, Elektronik

Pemprov Percepat Implementasi E-Catalogue Daerah

PERCEPATAN : Asisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman saat membuka sosialisasi percepatan implementasi katalog elektronik lokal Pemprov Kaltara, Selasa (16/4). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berbenah diri untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Salah satu caranya, dengan mempercepat implementasi katalog elektronik (e-Catalogue). Demikian disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara H Syaiful Herman saat membuka sosialisasi percepatan implementasi katalog elektronik lokal Pemprov Kaltara di ruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (16/4).

Penerapan e-Catalogue sendiri, sudah digariskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018, tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan sejumlah aturan lainnya. “E-Catalogue, adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang dan jasa pemerintah. Dengan sistem ini, diharapkan dapat mencegah mark-up,” jelas Syaiful. Menggenapi e-Catalogue, pemerintah juga menyediakan e-Purchasing yang merupakan tata cara pembelian melalui sistem katalog elektronik.

Jenis e-Catalogue itu sendiri, ada 3 yakni e-Catalogue Nasional yang disusun dan dikelola oleh lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lalu, e-Catalogue Sektoral yang disusun dan dikelola oleh kementerian, dan e-Catalogue Lokal yang disusun dan dikelola pemerintah daerah. “Katalog elektronik daerah ini, isinya merupakan usulan kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melalui kepala daerah cq. Sekretaris daerah dengan dilengkapi jenis, perkiraan waktu penggunaan, referensi harga, informasi produksi dan persyaratan penyedia,” tuturnya.

Kriteria barang dan jasa dalam e-Catalogue Lokal, yakni barang dan jasa yang dibutuhkan oleh OPD, barang dan jasa standar atau dapat distandarkan, dan kebutuhan barang dan jasa bersifat berulang. “E-Catalogue Lokal atau Daerah ini memiliki beragam manfaat. Yakni, percepatan pengadaan, meningkatkan jenis dan variasi produk dan layanan purna jual dalam e-Catalogue, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada UMKM dan memperluas pemasaran produk lokal,” tutupnya.