Malinau, "Gadis Cantik" di mata konservasi dunia

id kabupaten konservasi

Malinau, "Gadis Cantik" di mata konservasi dunia

Wajah Malinay (datiz)

Tanjung Selor (ANTARA) - Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia disahkan menjadi dalam rapat paripurna DPR pada 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pemekaran Wilayah.

Meski menjadi provinsi termuda, Kalimantan Utara di mata dunia internasional menjadi "gadis cantik" yang selalu menjadi sorotan, khususnya bidang lingkungan hidup karena peran "Kabupaten Konservasi" Malinau.

Malinau sebelum Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pemekaran Wilayah, hanya sebuah wilayah kecamatan di bawah kabupaten Bulungan.

Daerah ini, memang dikenal memiliki biodiversity (keanekaragaman hayati) luar biasa, karena dari 1,3 juta hektare Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) sekitar 60 persen di Malinau dan sisanya di wilayah Nunukan dan Bulungan.

Namun sebelum menjadi kabupaten serta masuk wilayah Kalimantan Utara, upaya pemerintah Pemprov Kalimantan Timur menyelamatkan TKNM seperti terbata-bata.

Hal itu karena wilayah yang dikelola Pemprov Kaltim sangat luas atau hampir 5,4 juta hektare (sebelum Kaltara memisahkan diri).

TNKM memiliki kawasan hutan primer dan skunder tua terbesar yang masih tersisa di Pulau Borneo dan kawasan Asia Tenggara.

Nama Kayan Mentarang diambil dari dua nama sungai penting yang ada di kawasan taman nasional, yaitu Sungai Kayan di sebelah selatan dan Sungai Mentarang di sebelah utara.

Hamparan hutan ini membentang di bagian utara Kalimantan tepatnya di wilayah Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan.

Kawasan berbatasan langsung dengan Sabah dan Sarawak, Malaysia.

Kawasan TNKM terletak pada ketinggian antara 200 meter sampai sekitar ±2.500 m di atas permukaan laut.

Mencakup lembah-lembah dataran rendah, dataran tinggi pegunungan, serta gugus pegunungan terjal yang terbentuk dari berbagai formasi sedimen dan vulkanis.

Berdasarkan data hasil studi Ecositrop, tercatat sedikitnya 506 jenis biodiversity yang berhasil di Inventarisasi di Kecamatan Bahau Hulu dan Pujungan.

Terdiri atas 325 jenis flora, di mana 64 jenis nya adalah tumbuhan herba, liana, epifit, dan palem.

Sementara jenis fauna sebanyak 181 jenis yang terdiri dari 91 jenis burung, 28 jenis ikan, 38 jenis herpetofauna (17 jenis reptil & 21 jenis amfibi), 18 jenis mamalia, dan 6 jenis primata.

Dengan luas kawasan 1,3 juta hektar, jumlah biodiversity yang telah di inventarisir itu tentu belum mencakup pontensi keseluruhan kehati yang ada di TNKM yang setiap waktu berkembang secara alami dan lestari.

"Gadis Cantik"

Bukan hanya nerbagai potensi keanekaragaman hayati namun kearifan lokal warga sekitar hutan menjadikan Malinau jadi "gadis cantik" di mata dunia.

Warga sekitar hutan tak hanya menggantungkan hidupnya hasil hutan ikutan namu keberadaan mereka memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan itu sendiri.

Hal itu diungkapkan delegasi dari Indonesia (Kaltara) dalam Konferensi Perubahan Iklim se-Dunia atau Conference of the Parties-23 United Nations Framework Convention On Climate Change (COP-23 UNFCC) di Kota Bonn, Jerman, beberapa waktu lalu.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengungkapkan TNKM merupakan bagian dari jantungnya Kalimantan (Heart of Borneo), sekaligus paru-paru dunia menjadi salah satu yang menjadi sorotan dalam forum tersebut.

Utamanya, mengenai bagaimana menjaga aset dunia yang tak ternilai itu.

Keberadaan hutan Kayan Mentarang yang merupakan jantung Borneo tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Sejarah mencatat kehidupan masyarakat Suku Dayak Ngorek sudah menghuni persekitaran kawasan Hutan Kayan Mentarang sejak 413 tahun silam.

Ditemukannya puluhan artefak bersejarah Dayak Kuno yang tersebar di beberapa tempat, menjadi bukti keberadaan masyarakat Dayak di kawasan tersebut.

Heart of Borneo juga merupakan rumah dan sumber penghidupan bagi masyarakat lokal. Secara ekonomi, sosial budaya, mereka bergantung pada hutan untuk pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari, obat-obatan, sarana tempat tinggal hingga untuk kegiatan ritual adat.

Kabupaten Malinau telah mengambil langkah penting dengan mendeklarasikan sebagai Kabupaten Konservasi.

Kabupaten memberlakukan hukum adat bagi perusak lingkungan.


Ancaman Lingkungan

Meski semua sepakat tentang peran strategis kawasan konservasi itu namun ancaman lingkungan selalu ada.

Misalnya ancaman pencurian kayu, tambang ilegal serta penyelundupan mengingat TNKM berbatasan langsung dengan Sabah dan Serawak, Malaysia.

Misalanya data yang pernah diungkap sebuah LSM yang mendampingi dan menjembatani masyarakat dalam partisipasinya terhadap proses pembangunan berdasarkan kearifan masyarakat setempat (lokal), yakni Padi Indonesia.

Peneliti dari Yayasan Padi Indonesia Waliyunu Heriman mengatakan perusahaan kayu dan tambang menjadi ancaman bagi kelestarian hutan di Kabupaten Malinau.

Justru perusahaan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IUPHHH-HK) yang diduga merusak hutan di Malinau.

Menurut dia, IUPHHH-HK yang dulu disebut HPH dimiliki oleh 15 perusahaan di Malinau.

Mereka mengusai 1.469.094,71 hektare atau 25 persen dari luas seluruh kabupaten itu.

Menurut Waliyunu IUPHHH-HK perusahaan-perusahaan tersebut baru akan berakhir pada 2059. Durasi izin IUPHHH-HK adalah 55 tahun.

Namun, banyak yang optimistis terhadap masa depan gadis cantik ini karena juga didukung oleh pihak legislatif, misalnya telah terbit Peraturan daerah (Perda) mengenai pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air.

Perda yang disahkan
DPRD Malinau akhir 2017, dianggap strategis dalam menjamin kepastian hukum, terutama dalam memantapkan upaya menjaga Kabupaten Malinau sebagai kabupaten konservasi.

Hal itu sejalan dengan amanatkan Perda Kabupaten Malinau nomor 4 tahun 2017 Tentang Kabupaten Konservasi.

Dalam Perda No 4 Tahun 2017 diamanahkan pemerintah daerah seharusnya sudah mengambil langkah-langkah strategis melalui kebijakan daerah dalam upaya pelaksanaan konservasi sumber daya alam.

Terutama untuk melindungi Kabupaten Malinau dari usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Optimistis lain, tentu nama besar sebagai "Kabupaten Konservasi" jadi doa dan usaha baik rakyat malinau, pemkab dan pemprov kaltara untuk menjaga "gadis cantik" karena keberadaannya harum di mata dunia.

Baca juga: Jalan Malinau -- Krayan Tinggal 15 Persen Lagi TerhubungBaca juga: Rp 6,4 Miliar dialokasikan untuk Jalan di Malinau dan KTT