APBD 2020 Pedomani Permendagri No. 33/2019

id Sosialisasi,Permendagri,Nomor 33/2019

APBD 2020 Pedomani Permendagri No. 33/2019

SOSIALISASI : Sekprov Kaltara H Suriansyah mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat membuka sosialisasi Permendagri No. 33/2019 di Tarakan, Senin (15/7). (humasprovkaltara)

Tarakan (ANTARA) - Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan dapat memprioritaskan program dan kegiatan strategis serta program tersebut juga harus diselaraskan dengan pemerintah pusat dalam mendukung program pembangunan nasional 2020. Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Suriansyah saat mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Senin ( 15/7 ) di Hotel Tarakan Plaza.

Diungkapkan Sekprov, pada anggaran daerah 2020 yang menjadi prioritas adalah program yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat. “Bukan sekedar karena tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja semata. Dari itu, Permendagri No. 33/2019 harus benar-benar menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran,” kata Sekprov.

Terkait dengan pedoman sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, terdapat 5 prioritas pembangunan nasional. Yakni, pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan; infrastruktur dan pemerataan wilayah; nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja; ketahanan air, pangan, energi dan lingkungan hidup serta stabilitas pertahanan dan keamanan. “ Hal Inilah yang harus ditekankan supaya kita bisa melakukan percepatan-percepatan. Karena unsur perencanaan dan penganggaran merupakan sesuatu yang sangat krusial dalam pemerintahan. Setidaknya, sudah bisa melihat dan memiliki gambaran arah pembangunan daerah kita untuk beberapa tahun kedepan seperti apa melalui hal ini,” ucap H Suriansyah.

Selain itu, untuk mengimbangi perkembangan pemerintah yang dinamis dan terus berkembang, dengan dibarengi tuntutan yang luar biasa dari masyarakat maka sedianya dapat diciptakan rumusan kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. “Guna mencapai good and clean governance, tentu harus dimulai dari perencanaan yang baik dan matang,” tutupnya.

Baca juga: Penyusunan Anggaran 2019, Pedomani Permendagri Nomor 38/2018
Baca juga: Satpol PP-Linmas Diminta Pedomani Permendagri